Mapala Gorontalo Meninggal
Polres Bone Bolango Rencana Gali Makam Muhamad Jeksen Mapala Gorontalo Tewas Usai Diksar
Makam Muhamad Jeksen (MJ) dalam waktu dekat bakal digali (ekshumasi) untuk proses penyelidikan kepolisian.
Keputusan ini diambil usai Tim Investigasi Fakultas Ilmu Sosial UNG mengumumkan hasil penyelidikan pada Jumat (26/9/2025) ditandatangani ketua tim, Joni Apriyanto.
Dalam laporan tersebut, tim menyatakan telah menelusuri administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada peserta, panitia, hingga dosen pembina kemahasiswaan, serta menyusun kronologi peristiwa.
Tim menemukan sejumlah kelemahan mendasar pada aspek administrasi kegiatan.
Proposal kegiatan hanya berisi rundown acara tanpa mencantumkan analisis risiko maupun rencana mitigasi darurat.
Selain itu, tidak ada bukti koordinasi resmi dengan pihak fakultas, baik terkait izin, pendanaan, maupun pengawasan.
Di sisi medis dan keamanan, kegiatan dinilai sangat lemah. Panitia tidak menyiapkan tim medis, tidak ada penanggung jawab lapangan dari pihak kampus, serta minim pengawasan dari pimpinan fakultas.
Situasi ini membuat keselamatan peserta diabaikan, hingga berujung pada meninggalnya salah satu mahasiswa peserta Diksar.
Berdasarkan temuan itu, Tim Investigasi merekomendasikan langkah tegas.
Pertama, membekukan seluruh kegiatan Mapala Butayo Nusa tanpa batas waktu sampai dilakukan evaluasi menyeluruh.
Kedua, menjatuhkan sanksi akademik berupa skorsing dua semester kepada Ketua Mapala Butayo Nusa dan panitia pelaksana Diksar, karena dinilai paling bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.
Selain sanksi internal, Tim Investigasi juga merekomendasikan agar pihak kampus berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut hukum.
Pihak universitas menegaskan akan memperketat pengawasan kegiatan organisasi mahasiswa, khususnya aktivitas luar ruangan yang memiliki risiko tinggi.
Dengan pembekuan ini, seluruh aktivitas Mapala Butayo Nusa untuk sementara dihentikan.
Sementara Ketua Mapala dan panitia Diksar yang diskorsing dipastikan tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama dua semester ke depan.
Kronologi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.