Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

4 Merek Kopi Ditertibkan BPOM, Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penertiban besar-besaran terhadap produk herbal dan obat bahan alam (OBA)

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 4 Merek Kopi Ditertibkan BPOM, Terbukti Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
doc
DAFTAR KOPI -- BPOM menarik sejumlah produk kopi dari peredaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penertiban besar-besaran terhadap produk herbal dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang beredar di pasaran.

Dari hasil pengawasan langsung di lapangan dan pemantauan daring, BPOM menemukan 19 produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Menariknya, dari daftar tersebut terdapat empat merek kopi yang selama ini dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria.

Faktanya, produk-produk itu justru mengandung sildenafil, zat aktif yang hanya boleh digunakan dalam obat keras dengan resep dokter.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna, Selasa (23/9).

4 Kopi yang Ditarik BPOM

Berikut empat merek kopi yang resmi ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung sildenafil:

1.Kopi Macho (TR110828024) – PT Lancar Sejahtera Indonesia

Mengandung BKO sildenafil sitrat

Produk ilegal, nomor izin edar fiktif

2.Kopi Jantan Gali-Gali (MD090910002236) – PT Brazil Smart Investment, Jakarta

Mengandung BKO sildenafil sitrat

Produk ilegal, nomor izin edar fiktif

3.Kopi Arjuna – PJ Esa Abadi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved