Senin, 9 Maret 2026

Mapala Gorontalo Meninggal

Mahasiswa Gorontalo Meninggal Usai Diksar Mapala, Keluarga Kecewa Panitia Tak Hadir di RS

Tragedi meninggalnya Muhamad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mahasiswa Gorontalo Meninggal Usai Diksar Mapala, Keluarga Kecewa Panitia Tak Hadir di RS
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
MAHASISWA MENINGGAL -- Elfin (kiri) dan La Ode Muhamad Amar (kanan), Senin (22/9/2025). Keduanya datang ke Polda Gorontalo melaporkan kejadian yang menimpa MJ 

“Tetap akan diproses hukum,” tegas Elfin.

Eduart Wolok, Rektor UNG menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait meninggalnya anggota mapala Butaiyo Nusa (BTN), organisasi mahasiswa (ormawa) level fakultas tersebut.  

Penyelidikan kata Eduart dengan menelusuri izin agenda tersebut di kampus. 

Sebab, korban diduga mengikuti kegiatan mahasiswa yang diduga dilakukan tanpa izin resmi kampus.

Karena itu, penertiban akan dilakukan oleh pihak kampus. Tak cuma menyasar organisasi yang menaungi, tetapi juga bisa berimplikasi langsung pada mahasiswa yang terlibat.

“Sanksi itu pasti terkait penertiban terhadap organisasinya. Untuk mahasiswanya, apakah akan ada skorsing atau sanksi lain, akan kita kaji. Apabila terbukti secara pidana, sanksi paling berat bahkan bisa sampai pemecatan,” ujar Eduart Wolok, Rektor UNG dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (23/9/2025). 

Ia menjelaskan, izin kegiatan mahasiswa menggambarkan kehadiran dan tanggung jawab universitas.

Jika ada izin, kegiatan akan mendapat dukungan penuh termasuk pengawasan dosen.

Sebaliknya, jika tidak ada izin, maka kegiatan dianggap sebagai inisiatif murni mahasiswa tanpa restu kampus.

“Kami sudah cek ke tingkat fakultas, tidak ada izin yang diberikan untuk kegiatan 18–21 September kemarin. Kalau hanya ada pemberitahuan tapi tidak diizinkan, itu artinya fakultas menolak. Jika kegiatan tetap dilakukan, maka jelas bukan bagian dari program resmi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pembekuan organisasi, kampus akan mempertimbangkan sejauh mana dampak dari kegiatan tersebut.

Jika terbukti tidak membawa manfaat positif, opsi pembekuan tetap terbuka.

Kampus menegaskan, baik mahasiswa baru maupun bukan, semua kegiatan di luar kampus harus memiliki izin resmi.

Tanpa itu, aktivitas akan dianggap melanggar aturan yang sudah ditegaskan sebelumnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved