Mapala Gorontalo Meninggal

Mahasiswa Gorontalo Meninggal Usai Diksar Mapala, Keluarga Kecewa Panitia Tak Hadir di RS

Tragedi meninggalnya Muhamad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
MAHASISWA MENINGGAL -- Elfin (kiri) dan La Ode Muhamad Amar (kanan), Senin (22/9/2025). Keduanya datang ke Polda Gorontalo melaporkan kejadian yang menimpa MJ 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Tragedi meninggalnya Muhamad Jeksen (MJ), mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), menyisakan duka mendalam bagi keluarga.

MJ diketahui mengikuti diksar mapala Fakultas Ilmu Sosial (FIS) bernama Butaiyo Nusa (BTN). 

Karena itu, tak hanya kehilangan, pihak keluarga juga menyesalkan sikap panitia diksar yang dinilai abai saat korban menjalani perawatan di rumah sakit.

Elfin, kakak korban, mengungkapkan bahwa sejak adiknya dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia, tidak ada satu pun panitia yang mendampingi.

“Saat adik saya dirawat, panitia tidak ada yang hadir. Yang datang hanya perwakilan fakultas ketika melepas jenazah,” ujar Elfin, Senin (22/9/2025).

Menurut Elfin, sikap tersebut menambah kekecewaan keluarga.

Apalagi, sebelum meninggal, MJ sempat menuliskan pesan di telepon genggamnya bahwa bengkak di wajahnya disebabkan oleh tempeleng.

Kondisi leher dan pipi yang membengkak membuatnya tak lagi mampu berbicara.

Setelah jenazah dipulangkan ke kampung halaman di Muna, Sulawesi Tenggara, keluarga akhirnya mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan kasus ini.

Dari hasil SPKT, laporan kemudian dialihkan ke Polres Bone Bolango untuk ditindaklanjuti.

Polisi Awalnya Sebut Keluarga Tak Mempermasalahkan

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, sebelumnya menyatakan bahwa keluarga korban sempat menyampaikan tidak mempermasalahkan kematian MJ.

Namun, laporan resmi keluarga kini membuka babak baru dalam penanganan kasus tersebut.

Kondisi korban yang ditemukan dengan wajah bengkak dan kesaksian rekan-rekan mahasiswa membuat publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

Keluarga menegaskan, jalur hukum akan ditempuh untuk mencari keadilan.

“Tetap akan diproses hukum,” tegas Elfin.

Eduart Wolok, Rektor UNG menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait meninggalnya anggota mapala Butaiyo Nusa (BTN), organisasi mahasiswa (ormawa) level fakultas tersebut.  

Penyelidikan kata Eduart dengan menelusuri izin agenda tersebut di kampus. 

Sebab, korban diduga mengikuti kegiatan mahasiswa yang diduga dilakukan tanpa izin resmi kampus.

Karena itu, penertiban akan dilakukan oleh pihak kampus. Tak cuma menyasar organisasi yang menaungi, tetapi juga bisa berimplikasi langsung pada mahasiswa yang terlibat.

“Sanksi itu pasti terkait penertiban terhadap organisasinya. Untuk mahasiswanya, apakah akan ada skorsing atau sanksi lain, akan kita kaji. Apabila terbukti secara pidana, sanksi paling berat bahkan bisa sampai pemecatan,” ujar Eduart Wolok, Rektor UNG dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (23/9/2025). 

Ia menjelaskan, izin kegiatan mahasiswa menggambarkan kehadiran dan tanggung jawab universitas.

Jika ada izin, kegiatan akan mendapat dukungan penuh termasuk pengawasan dosen.

Sebaliknya, jika tidak ada izin, maka kegiatan dianggap sebagai inisiatif murni mahasiswa tanpa restu kampus.

“Kami sudah cek ke tingkat fakultas, tidak ada izin yang diberikan untuk kegiatan 18–21 September kemarin. Kalau hanya ada pemberitahuan tapi tidak diizinkan, itu artinya fakultas menolak. Jika kegiatan tetap dilakukan, maka jelas bukan bagian dari program resmi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pembekuan organisasi, kampus akan mempertimbangkan sejauh mana dampak dari kegiatan tersebut.

Jika terbukti tidak membawa manfaat positif, opsi pembekuan tetap terbuka.

Kampus menegaskan, baik mahasiswa baru maupun bukan, semua kegiatan di luar kampus harus memiliki izin resmi.

Tanpa itu, aktivitas akan dianggap melanggar aturan yang sudah ditegaskan sebelumnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved