Viral Anggota DPRD Gorontalo
Kasus Wahyudin Moridu Menarik Perhatian KPK, Laporan Harta Minus Rp 2 Juta Bakal Dicek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti kasus yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPK_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti kasus yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Selain viral karena ucapannya dalam kondisi mabuk, Wahyudin kini menjadi perhatian lantaran laporan harta kekayaannya tercatat minus Rp 2 juta.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, Wahyudin melaporkan memiliki rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas Rp 18 juta.
Namun, ia juga mencatat utang Rp 200 juta, sehingga total kekayaannya minus Rp 2 juta.
Baca juga: Sidang Kode Etik Wahyudin Moridu Digelar Hari Ini oleh DPRD Provinsi Gorontalo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memeriksa kebenaran laporan tersebut.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Budi menambahkan, pelaporan LHKPN tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Menurutnya, setiap penyelenggara negara wajib jujur dan transparan dalam mengisi laporan kekayaan.
“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, namun juga harus jujur. Sebagai penyelenggara negara, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya.
Dipecat PDIP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membenarkan jika saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/9/2025).
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut bukan keputusan instan.
Ada mekanisme yang ditempuh, salah satunya menindaklanjuti laporan dan rekomendasi resmi dari DPD PDIP Provinsi Gorontalo.
“Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Djarot, apa yang dilakukan oleh Wahyudin tidak bisa dianggap sepele.
Ia menegaskan, tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran berat yang menyangkut disiplin partai.
“Bentuk pelanggaran berat terhadap disiplin partai, disiplin ideologi, dan disiplin etika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Djarot menuturkan bahwa setiap pelanggaran di tubuh partai harus diberikan sanksi tegas, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dalam kasus Wahyudin, ia menilai bobot pelanggaran sudah jelas berada pada level tertinggi.
“Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Lagi diproses pemecatan pada yang bersangkutan, itu juga sesuai dengan surat laporan dan rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Gorontalo disertai dengan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.
DPP PDIP disebut Djarot tak akan menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, terlebih kasus Wahyudin telah menimbulkan kegaduhan besar di tengah masyarakat.
“Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, dan sanksi disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran tersebut,” tambah Djarot.
(*)
Wahyudin Moridu
Komisi Pemberantasan Korupsi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
DPRD Provinsi Gorontalo
Viral Anggota DPRD Gorontalo
| Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo Resmi Diberhentikan Kemendagri, Masih Sempat Terima Gaji |
|
|---|
| Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat |
|
|---|
| Viral Ingin Rampok Negara, Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Banting Setir Jualan Es Batu |
|
|---|
| Wahyudin Moridu dan Ahmad Sahroni, 2 Sopir Truk Berbeda Nasib di Dunia Politik |
|
|---|
| Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.