Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
PDIP Tegas Pecat Wahyudin Moridu dari DPRD Gorontalo, Mabuk atau Bercanda Tetap Tidak Ditoleransi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas memecat Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.
Politikus muda PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.
Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
Awal polemik

Wahyudin Moridu mendadak jadi perbincangan publik setelah videonya bersama seorang wanita tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, Wahyudin dengan santai menyebut perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara, bahkan melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan:
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik, terlebih diucapkan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif.
Kandidat pengganti Wahyudin Moridu
Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Benar (penentuan PAW berdasarkan aturan yang berlaku)," tegas La Ode.
Namun saat ditanyai apakah Dedy Hamzah yang akan menggantikan Wahyudin Moridu, La Ode terdiam beberapa detik.
"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.
Lantas, bagaimana mekanisme PAW?
Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya.
Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.
Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.
Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.
Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.
(tribungorontalo.com/ht)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.