Wahyudin Moridu Dipecat PDIP
PDIP Tegas Pecat Wahyudin Moridu dari DPRD Gorontalo, Mabuk atau Bercanda Tetap Tidak Ditoleransi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas memecat Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ia menambahkan bahwa Wahyudin telah menyetujui semua pengakuannya kepada BK DPRD untuk disampaikan ke publik.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan setuju," jelasnya.
Wahyudin Moridu sebelumnya melontarkan kata-kata kontroversial saat berada di sebuah mobil.
Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik hingga menyebabkan Wahyu Moridu dipecat PDIP.
Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers, pada Minggu (21/9/2025).
"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata La Ode.
Baca juga: Wahyu Moridu Akui Mabuk saat Rekam Video Kontroversial, Pihak Bandara Gorontalo Punya Temuan Berbeda

Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap kader PDIP.
PDIP disebut tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku tidak terpuji.
Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas La Ode.
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan partai, surat pemberhentian akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.