Kamis, 19 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

Wahyu Moridu Akui Mabuk saat Rekam Video Kontroversial, Pihak Bandara Gorontalo Punya Temuan Berbeda

Polemik mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu turut menyeret Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Wahyu Moridu Akui Mabuk saat Rekam Video Kontroversial, Pihak Bandara Gorontalo Punya Temuan Berbeda
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PENJELASAN BANDARA -- Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, saat konferensi pers, Minggu (21/9/2025). Joko menegaskan menanggapi perihal kondisi penumpang atas nama Wahyudin Moridu. 

Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.

Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.

Politikus muda PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.

Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.

Kini, kiprah Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir.

Ia akan segera digantikan oleh kader PDIP yang lain sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

 

(tribungorontalo.com/ht)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved