Viral Anggota DPRD Gorontalo

Wahyu Moridu Akui Mabuk saat Rekam Video Kontroversial, Pihak Bandara Gorontalo Punya Temuan Berbeda

Polemik mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu turut menyeret Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PENJELASAN BANDARA -- Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, saat konferensi pers, Minggu (21/9/2025). Joko menegaskan menanggapi perihal kondisi penumpang atas nama Wahyudin Moridu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polemik mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu turut menyeret Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo. 

Pasalnya, Wahyudin berangkat menuju Kota Makassar saat dirinya melontarkan pernyataan kontroversial hingga videonya viral di media sosial.

Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai prosedur keamanan di bandara.

Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, menjelaskan bahwa unit penyelenggara bandara memiliki kewajiban untuk mencegah penumpang yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. 

"Teman-teman Avsec (Aviation Security—red) melakukan profiling, memonitor penumpang yang akan berangkat, dan memeriksa barang bawaan," jelas Joko dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025).

Ia menambahkan, proses pemeriksaan keamanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan dokumen Airport Security Programme (ASP).

Menurut Joko, pengawasan Avsec dimulai sejak penumpang tiba di drop zone, masuk ke ruang check-in, hingga naik ke pesawat. 

Berdasarkan pengawasan tersebut, kata Joko, kondisi Wahyudin Moridu terindikasi normal saat keberangkatan pada 3 Juli 2025.

"Berdasarkan profiling teman-teman Avsec, kondisi yang bersangkutan masih normal. Kami tidak menemukan tanda-tanda jika dia sempoyongan yang berpotensi mengganggu," ujarnya.

Joko juga memastikan bahwa pihak bandara tidak pernah ragu untuk melarang penumpang yang tidak layak terbang. 

Ia mencontohkan, pihaknya sudah beberapa kali membatalkan keberangkatan penumpang yang dalam kondisi mabuk.

"Sudah tercatat sekitar dua sampai tiga kali kejadian. Profiling kami ketat, tidak hanya pada orang yang mabuk tetapi juga pada orang yang membawa narkoba, atau penumpang sakit yang butuh koordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Ia menegaskan, jika ada penumpang mabuk berat, petugas Avsec akan dengan mudah mengetahuinya dari bau minuman. Namun, hal itu sama sekali tidak ditemukan pada hari keberangkatan Wahyudin.

"Pada saat di bandara, kondisinya terpantau tidak ada potensi mengganggu keselamatan," lanjut Joko.

Meskipun demikian, ia menyatakan akan menghargai jika ada pihak yang melaporkan kelalaian mereka. 

"Kalau ada yang mau laporkan, tentu kita semuanya tunduk pada aturan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: Wahyudin Moridu Masuk Sejarah PDIP Gorontalo, Kader Pertama yang Dipecat dan Di-PAW

Pengakuan Wahyudin

PENGAKUAN WAHYUDIN – Tangkapan layar live TikTok dan video viral Wahyudin Moridu. Wahyu mengaku dirinya diperas oleh seseorang sebelum video kontroversi mencuat di media sosial.
PENGAKUAN WAHYUDIN – Tangkapan layar live TikTok dan video viral Wahyudin Moridu. Wahyu mengakui kesalahan atas video kontroversinya di media sosial. (Tangkapan layar TikTok)

Sejumlah fakta terkait video Wahyudin Moridu bersama seorang wanita itu akhirnya terungkap.

Wahyudin telah membenarkan bahwa dirinya adalah sosok yang ada dalam video viral tersebut.

Namun, Wahyudin mengaku saat video itu direkam, ia tidak dalam kondisi sadar. Ia juga tidak mengetahui dirinya direkam oleh teman wanitanya.

"Kami lihat di momen video itu ada botol minuman. Kami kejar (tanya), 'Apakah Saudara telah mengonsumsi minuman keras?' Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak tadi malam dia minum minuman keras. Sampai besok paginya ke bandara, dia masih dalam kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk. Ini adalah penyampaian beliau," papar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat (19/9/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa Wahyudin telah menyetujui semua pengakuannya kepada BK DPRD untuk disampaikan ke publik.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan setuju," jelasnya.

Wahyudin Moridu sebelumnya melontarkan kata-kata kontroversial saat berada di sebuah mobil.

Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.

“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.

Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.

Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik hingga menyebabkan Wahyu Moridu dipecat PDIP.

Selain diberhentikan dari keanggotaan partai, Wahyudin Moridu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers, pada Minggu (21/9/2025).

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata La Ode.

Baca juga: Sosok Dedy Hamzah, Kandidat Kuat Calon Pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo

KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo.
KEPUTUSAN PDIP -- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers, Minggu (21/9/2025). PDIP Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai.

Pihak PDIP menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perilaku tidak terpuji.

"Saya tegaskan, ini bukan penonaktifan, pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo," jelas La Ode.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan partai, surat pemberhentian akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pada kesempatan itu, La Ode Haimudin juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.

Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.

"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," pungkasnya.

Profil Wahyudin Moridu

Wahyu Moridu adalah putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu. Ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

Wahyudin lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995.

Hari ini, ia genap berusia 29 tahun, 10 bulan, dan 10 hari.

Wahyu Moridu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.

Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyu baru berusia 23 tahun. Kala itu juga, ia tengah kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.

Wahyu selanjutnya mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024.

Wahyu Moridu mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Wahyudin Moridu sukses meraup 5.654 suara dari dapil 6 tersebut.

Politikus muda PDIP ini akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I.

Komisi I memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.

Kini, kiprah Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir.

Ia akan segera digantikan oleh kader PDIP yang lain sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

 

(tribungorontalo.com/ht)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved