Berita Gorontalo

15 Ranperda Provinsi Gorontalo dalam Propem Perda 2026, Lima Dikebut Akhir Tahun

DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah

Editor: Wawan Akuba
ilustrasi
PALU SIDANG -- Provinsi Gorontalo akan memiliki 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kini sedang digodok pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar pada Senin (8/9/2025), menandai langkah awal penyusunan regulasi strategis untuk tahun mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo menyampaikan bahwa seluruh Ranperda yang masuk dalam Propem Perda telah melalui proses pembahasan dan penyaringan berdasarkan skala prioritas.

Dari total 15 Ranperda, sembilan merupakan usulan DPRD, tiga berasal dari Pemerintah Provinsi, dan tiga lainnya termasuk dalam kategori kumulatif terbuka.

Berikut daftar lengkap 15 Ranperda yang telah ditetapkan:

Usulan DPRD (9 Ranperda)

1.Ranperda tentang Kepemudaan

2.Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender

3.Ranperda tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal

4.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

5.Revisi Perda tentang Hari Ulang Tahun Provinsi

6.Ranperda tentang Lembaga Adat

7.Ranperda tentang Investasi Daerah

8. tentang Garis Sepadan Danau Limboto

9.Ranperda tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang

Usulan Pemerintah Provinsi (3 Ranperda)

10.Ranperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah

11.Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

12.Ranperda tentang Pembentukan BUMD Putra Mandiri

Ranperda Kumulatif Terbuka (3 Ranperda)

13.Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025

14.Ranperda tentang Perubahan APBD 2026

15.Ranperda tentang APBD Tahun 2027

Bapemperda menargetkan lima Ranperda dapat dirampungkan pada akhir 2025.

Tiga di antaranya berasal dari Propem Perda, sementara dua lainnya masuk dalam percepatan pembahasan karena dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turut hadir dalam rapat paripurna dan menegaskan bahwa produk hukum daerah harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas.

Ia meminta agar setiap pasal dalam Ranperda dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan beban material maupun immaterial bagi rakyat.

“Semoga Ranperda yang kita bahas tidak membebani rakyat. Di titik ini perlu kita kaji lebih lanjut dan membahas lebih detail agar supaya tidak terdapat pasal-pasal atau aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat,” ujar Gusnar.

Dengan penetapan Propem Perda 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyusun arah kerja legislasi yang diharapkan mampu menopang pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved