Berita Gorontalo
15 Ranperda Provinsi Gorontalo dalam Propem Perda 2026, Lima Dikebut Akhir Tahun
DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
Usulan Pemerintah Provinsi (3 Ranperda)
10.Ranperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah
11.Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
12.Ranperda tentang Pembentukan BUMD Putra Mandiri
Ranperda Kumulatif Terbuka (3 Ranperda)
13.Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025
14.Ranperda tentang Perubahan APBD 2026
15.Ranperda tentang APBD Tahun 2027
Bapemperda menargetkan lima Ranperda dapat dirampungkan pada akhir 2025.
Tiga di antaranya berasal dari Propem Perda, sementara dua lainnya masuk dalam percepatan pembahasan karena dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turut hadir dalam rapat paripurna dan menegaskan bahwa produk hukum daerah harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas.
Ia meminta agar setiap pasal dalam Ranperda dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan beban material maupun immaterial bagi rakyat.
“Semoga Ranperda yang kita bahas tidak membebani rakyat. Di titik ini perlu kita kaji lebih lanjut dan membahas lebih detail agar supaya tidak terdapat pasal-pasal atau aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat,” ujar Gusnar.
Dengan penetapan Propem Perda 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyusun arah kerja legislasi yang diharapkan mampu menopang pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
(*)
| Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya |
|
|---|
| 5 Karyawan Tambang Pani Pohuwato Gorontalo Diduga Curi Material Mengandung Emas, 10 Kg Dibawa ke Kos |
|
|---|
| Jumlah Polisi Bersertifikat Tilang di Gorontalo Masih Terbatas, Polda Datangkan Tim Uji ke Daerah |
|
|---|
| Khutbah Berbasis Sains, Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo Uraikan Manfaat Medis dari Perbuatan Baik |
|
|---|
| Sampah Liar Cemari Akses Menuju RSUD Toto Gorontalo, Papan Larangan Tak Digubris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PALU-SIDANG-Provinsi-Gorontalo-akan-memiliki.jpg)