Berita Gorontalo

15 Ranperda Provinsi Gorontalo dalam Propem Perda 2026, Lima Dikebut Akhir Tahun

DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah

Editor: Wawan Akuba
ilustrasi
PALU SIDANG -- Provinsi Gorontalo akan memiliki 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kini sedang digodok pemerintah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar pada Senin (8/9/2025), menandai langkah awal penyusunan regulasi strategis untuk tahun mendatang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo menyampaikan bahwa seluruh Ranperda yang masuk dalam Propem Perda telah melalui proses pembahasan dan penyaringan berdasarkan skala prioritas.

Dari total 15 Ranperda, sembilan merupakan usulan DPRD, tiga berasal dari Pemerintah Provinsi, dan tiga lainnya termasuk dalam kategori kumulatif terbuka.

Berikut daftar lengkap 15 Ranperda yang telah ditetapkan:

Usulan DPRD (9 Ranperda)

1.Ranperda tentang Kepemudaan

2.Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender

3.Ranperda tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal

4.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

5.Revisi Perda tentang Hari Ulang Tahun Provinsi

6.Ranperda tentang Lembaga Adat

7.Ranperda tentang Investasi Daerah

8. tentang Garis Sepadan Danau Limboto

9.Ranperda tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved