PEMPROV GORONTALO

Belanja Pegawai Pemprov Gorontalo Tembus 45 Persen, Gubernur Rencanakan WFH

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Belanja Pegawai Pemprov Gorontalo Tembus 45 Persen, Gubernur Rencanakan WFH
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama Sekdaprov Sofian Ibrahim, para Kepala OPD Provinsi dan jajaran ASN yang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo di Aula Inspektorat Provinsi, Rabu (27/8/2025). Foto – Fadly Diskominfotik 

TRIBUNGORONTALO.COM — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyoroti tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang mencapai 45 persen.

Sorotan ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-43 saat menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD 2026.

Menurut Gusnar, angka tersebut jauh melampaui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

“Sudah jauh di atas hal yang direkomendasikan Kemendagri yaitu 30 persen,” tegasnya.

Baca juga: Dari Pacitan ke Istana, Begini Perjalanan Hidup SBY Presiden ke-6 RI yang Berulang Tahun Hari Ini

Tingginya belanja pegawai menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan fiskal daerah.

Apalagi ada proyeksi penyusutan APBD tahun 2026 yang hanya sebesar Rp1,54 triliun.

Angka itu turun sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,7 triliun.

Sebagai langkah awal, Pemprov Gorontalo telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk mengkaji efisiensi belanja pegawai.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penambahan skema kerja dari rumah (Work From Home/WFH) guna mengurangi biaya operasional.

Gusnar menekankan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara cermat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Bukan Dicopot atau Mundur

Ia juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadirkan kegiatan kementerian di Gorontalo sebagai strategi alternatif dalam menjaga perputaran ekonomi lokal.

Dengan berbagai keterbatasan fiskal, Pemprov Gorontalo berupaya menjaga agar program-program prioritas tetap berjalan, termasuk beasiswa, agromaritim, UMKM, pariwisata, dan pemeliharaan infrastruktur.

Kemenkeu mengatur batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD, sesuai dengan Pasal 146 dalam UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Poin 01 disebutkan: Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.

Lalu pada Poin 02 disebutkan: Dalam ha1 persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved