PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ajukan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp 1,5 Triliun

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTOTANGAHU
PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail Saat Memberikan Sambutan Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025). Gusnar beberkan angka APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2026. 

“Sudah jauh di atas hal yang direkomendasikan Kemendagri yaitu 30 persen,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk melakukan kajian efisiensi belanja pegawai.

Dengan berbagai keterbatasan ini, arah APBD Gorontalo 2026 diproyeksikan tetap berhati-hati, dengan fokus pada pengendalian belanja dan mendorong investasi. 
 
 OPD Gorontalo Bakal Berkurang Jadi 27

PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili  tandatangani berita acara kesepakatan 15 Propemperda tahun 2026.
 
PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili tandatangani berita acara kesepakatan 15 Propemperda tahun 2026.   (TRIBUN GORONTALO)

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail mengatakan pihaknya akan mengajukan Ranperda  penyusunan ulang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Gusnar menekankan pentingnya menjaga kualitas setiap Ranperda yang akan dibahas. 

Ia mengingatkan agar pembahasan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Yang pertama aspek reformatif, yang artinya pembahasan Ranperda benar-benar bersifat transparan, akuntabel, dan responsif dengan dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar saat paripuna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin 8 September 2025

Untuk itu, Gusnar mendorong agar DPRD dan pemerintah memperbanyak dialog publik, sosialisasi dua arah, hingga memanfaatkan digitalisasi. 

Hal ini, menurutnya, penting agar tidak terjadi monopoli kebenaran dalam proses legislasi.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap aturan baru tidak menambah beban masyarakat. 

“Tidak terdapat pasal-pasal atau aturan-aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat, baik pembebanan material maupun inmaterial,” tegas Gusnar.

Hal menarik kemudian muncul ketika Gusnar menyinggung salah satu Ranperda yang bakal dibahas, yakni Ranperda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja daerah. 

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini sudah sampai tahap akhir konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 

Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Namun, bila disetujui Kemendagri, jumlah itu akan berkurang menjadi 27 OPD.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved