Minggu, 29 Maret 2026

Arisan Bodong Pohuwato

Kronologi Warga Pohuwato Gorontalo Mengaku Tertipu Arisan, Lapor Polisi Dana Tak Bisa Dicairkan

Kasus dugaan arisan bermodus aplikasi bernama Lucky Whe di Kabupaten Pohuwato mengungkap pola yang membuat banyak peserta tak menyadarI

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Warga Pohuwato Gorontalo Mengaku Tertipu Arisan, Lapor Polisi Dana Tak Bisa Dicairkan
TRIBUNGORONTALO/RAHMANHALID
FOTO STOK -- Dugaan penipuan berkedok arisan di Pohuwato kini dilaporkan ke Polres. 

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Ferawati akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam satu kelompok arisan yang diikutinya, terdapat sekitar 10 peserta. Sementara berdasarkan informasi yang ia terima, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai 17 orang.

Kerugian yang dialami Ferawati sendiri mencapai Rp6,6 juta setelah melakukan enam kali setoran.

Ia juga mengungkapkan adanya peserta lain yang diduga mengalami kerugian hingga Rp15 juta, namun memilih tidak melapor.

Laporan resmi terkait dugaan penggelapan ini diterima Polres Pohuwato pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia.

Dalam laporannya, Ferawati menjelaskan bahwa arisan tersebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial MH.

Arisan dijalankan menggunakan sistem undian dengan iming-iming keuntungan yang dinilai menarik bagi peserta.

Namun setelah korban menyetor dana sebanyak enam kali, kegiatan arisan tersebut dihentikan secara sepihak oleh terlapor. Penghentian dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa adanya pengembalian dana kepada para peserta.

Tidak hanya Ferawati, laporan tersebut juga menyebut adanya sejumlah peserta lain dalam kelompok arisan yang sama yang diduga mengalami kerugian serupa.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik arisan Lucky Whe telah merugikan lebih dari satu korban.

Atas kasus tersebut, terlapor MH dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan arisan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan dan tengah melakukan pendalaman perkara.

“Kasus dugaan penggelapan arisan ini sudah kami tindak lanjuti. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengidentifikasi korban-korban lainnya,” ujar AKBP Busroni. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved