Berita Nasional
Pemerintah Serahkan Aset Eks Perusahaan Bermasalah ke Antam dan Perhutani
Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyiapkan pengalihan pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang izinnya dicabut kepada BUMN melalui Danantara.
- Lahan kehutanan akan dikelola Perum Perhutani, sementara sektor pertambangan diserahkan ke MIND ID atau Antam, termasuk tambang emas Martabe milik Agincourt Resources.
- Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi dan lapangan kerja.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra.
Agar aktivitas ekonomi tidak terhenti dan tenaga kerja tetap terlindungi, pengelolaan aset perusahaan-perusahaan tersebut akan dialihkan kepada badan usaha milik negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, mekanisme pengalihan ini dikoordinasikan melalui Danantara.
Untuk sektor kehutanan, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani sebagai pengelola lahan milik 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang izinnya dicabut.
Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan akan ditangani oleh Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya.
Menurut Prasetyo, izin usaha pertambangan yang dicabut selanjutnya akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) atau MIND ID untuk memastikan operasional tetap berjalan.
“Untuk yang izin tambangnya dicabut, pengelolaannya diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo saat ditemui di kompleks DPR, Senin (26/1/2026).
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang turut masuk dalam daftar tersebut, yakni milik PT Agincourt Resources.
Perusahaan ini selama ini dikenal sebagai pengelola Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara.
Baca juga: THR & Gaji ke-13 Guru Pemprov Gorontalo Akhirnya Cair, Total Rp22 Miliar!
Hingga tahun 2024, perusahaan ini tercatat mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan, dengan mayoritas berasal dari tenaga kerja lokal di sekitar wilayah tambang.
Prasetyo menegaskan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah ingin memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sehingga karyawan tidak kehilangan sumber penghidupan.
“Penegakan hukum harus dilakukan, tetapi keberlanjutan kegiatan ekonomi juga perlu dipikirkan. Baik untuk para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut maupun untuk pengelolaan ke depan yang diharapkan dapat menambah kekayaan negara,” jelasnya.
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/raja-ampat-jadi-tambang.jpg)