Berita Nasional
Pemerintah Serahkan Aset Eks Perusahaan Bermasalah ke Antam dan Perhutani
Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/raja-ampat-jadi-tambang.jpg)
Satgas menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan izin tersebut.
Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, menyampaikan bahwa Agincourt Resources tetap berupaya menjaga hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ari juga menegaskan bahwa Agincourt Resources senantiasa menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, hingga kini UNTR belum dapat menilai secara pasti dampak operasional, finansial, maupun hukum yang mungkin timbul akibat pencabutan izin tersebut. Perusahaan masih menunggu perkembangan lanjutan dari kebijakan pemerintah.
“UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk terus memantau situasi, mempelajari perkembangan dengan cermat, dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari, Kamis (22/1/2026).
(*)