Sabtu, 7 Maret 2026

Arisan Bodong Pohuwato

Lagi, Warga Pohuwato Gorontalo Curhat Rugi Jutaan Rupiah dari Arisan Bodong

Aktivitas arisan berbasis aplikasi yang sempat dipercaya warga Kabupaten Pohuwato kini berujung persoalan hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lagi, Warga Pohuwato Gorontalo Curhat Rugi Jutaan Rupiah dari Arisan Bodong
TribunGorontalo.com
KORBAN -- Wanita diduga jadi korban arisan bodong online di Pohuwato, Provinsi Gorontalo. 

Menurutnya, tidak ada tanda-tanda mencurigakan saat pertama bergabung.

Namun kecurigaan mulai muncul ketika jadwal undian tidak lagi jelas dan dana peserta tidak bisa dicairkan.

Ferawati mengungkapkan bahwa setiap kali peserta mempertanyakan pencairan dana, pengelola selalu menyampaikan alasan yang berbeda-beda, tanpa memberikan kepastian.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan, Ferawati akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan arisan Lucky Whe.

Dalam keterangannya, Ferawati menyebutkan bahwa satu kelompok arisan terdiri dari 10 orang peserta. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, jumlah korban yang terlibat dalam arisan Lucky Whe diperkirakan mencapai sekitar 17 orang.

Kerugian yang dialami Ferawati sendiri mencapai Rp6,6 juta. Ia juga menyebut terdapat peserta lain yang mengalami kerugian lebih besar, bahkan hingga Rp15 juta, namun memilih tidak melapor ke kepolisian.

Polres Pohuwato memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan berkedok arisan tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh seorang peserta berinisial FP dan menyeret terduga pelaku berinisial MH.

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Sementara laporan resmi korban dibuat pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato.

Dalam laporan kepada polisi, Ferawati menjelaskan bahwa dirinya mengikuti arisan yang dikelola oleh terlapor MH. Arisan tersebut menawarkan sistem undian setiap 20 hari dengan janji keuntungan yang dinilai menarik bagi peserta.

Namun setelah korban melakukan setoran sebanyak enam kali, kegiatan arisan tersebut dihentikan secara sepihak oleh terlapor. Penghentian itu dilakukan tanpa penjelasan maupun pertanggungjawaban kepada para peserta.

Akibat penghentian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6,6 juta. Selain FP, laporan polisi juga menyebutkan adanya sejumlah korban lain dalam kelompok arisan yang sama yang diduga mengalami kerugian serupa.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor MH dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan kini dalam tahap pendalaman.

Pihak kepolisian menyatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk mengidentifikasi korban lain yang diduga terlibat dalam arisan tersebut.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved