Jumat, 6 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Pengendara Motor Berknalpot Brong Nekat Terobos Razia Polantas Gorontalo, Ternyata Masih Pelajar

Seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong nekat menerobos operasi penindakan stasioner

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pengendara Motor Berknalpot Brong Nekat Terobos Razia Polantas Gorontalo, Ternyata Masih Pelajar
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
RAZIA KENDARAAN --Satlantas Polresta Gorontalo Kota melakukan operasi stationery di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin sore (26/1/2026). Seorang pengendara nekat menerobos razia. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pelajar pengendara motor MX King berknalpot brong dan tanpa pelat nomor diamankan setelah mencoba menerobos razia polisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo.
  • Satlantas Polresta Gorontalo Kota menindak total 51 kendaraan yang mayoritas melanggar aturan kelengkapan teknis serta tidak memiliki dokumen resmi seperti SIM dan STNK
  • Meski sempat terjadi cekcok dengan pengendara lain (pemilik NMAX), Kanit Turjawali Agus Priono memberikan solusi humanis

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong nekat menerobos operasi penindakan stasioner Satlantas Polresta Gorontalo Kota di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (26/1/2026) sore.

Sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru tanpa pelat nomor tersebut akhirnya diamankan petugas.

Peristiwa ini terjadi saat Satlantas Polresta Gorontalo Kota menggelar operasi mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.

Pengendara tersebut sempat berupaya menyelinap di antara kendaraan lain meski telah diperintahkan untuk berhenti.

Namun, karena suara knalpot yang sangat bising, polisi berhasil menghentikan kendaraan tersebut tepat di ujung lokasi razia.

Berdasarkan pemeriksaan, pengendara diketahui masih berstatus pelajar. Kendaraannya terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas

Total 51 Pelanggar Terjaring

Potret kendaraan bermotor ditahan polantas.
RAZIA KENDARAAN -- Potret kendaraan bermotor ditahan polantas. Satlantas Polresta Gorontalo Kota menggelar . (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Selain kasus tersebut, Satlantas Polresta Gorontalo Kota menindak total 51 kendaraan dalam operasi yang sama.

Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan dengan kelengkapan yang tidak sesuai standar lalu lintas.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Agus Priono Adada, menjelaskan bahwa operasi stasioner ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

“Penindakan ini kami laksanakan secara stasioner dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Agus kepada TribunGorontalo.com, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus karena memicu kebisingan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam operasi tersebut, sempat terjadi ketegangan saat seorang pengendara Yamaha NMAX yang tidak membawa SIM dan STNK terlibat adu mulut dengan petugas.

Guna menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menghambat arus lalu lintas, Agus Priono kemudian meminta pengendara tersebut pulang untuk mengambil surat-surat kendaraannya.

Secara humanis, ia mengarahkan pengendara tersebut menggunakan becak motor (bentor) dengan ongkos yang ia tanggung sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved