Gorontalo Hari Ini
Pengendara Motor Berknalpot Brong Nekat Terobos Razia Polantas Gorontalo, Ternyata Masih Pelajar
Seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong nekat menerobos operasi penindakan stasioner
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Satlantas-Polresta-Gorontalo-Kota-melakukan-operasi-stationery.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang pelajar pengendara motor MX King berknalpot brong dan tanpa pelat nomor diamankan setelah mencoba menerobos razia polisi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo.
- Satlantas Polresta Gorontalo Kota menindak total 51 kendaraan yang mayoritas melanggar aturan kelengkapan teknis serta tidak memiliki dokumen resmi seperti SIM dan STNK
- Meski sempat terjadi cekcok dengan pengendara lain (pemilik NMAX), Kanit Turjawali Agus Priono memberikan solusi humanis
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong nekat menerobos operasi penindakan stasioner Satlantas Polresta Gorontalo Kota di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (26/1/2026) sore.
Sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru tanpa pelat nomor tersebut akhirnya diamankan petugas.
Peristiwa ini terjadi saat Satlantas Polresta Gorontalo Kota menggelar operasi mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.
Pengendara tersebut sempat berupaya menyelinap di antara kendaraan lain meski telah diperintahkan untuk berhenti.
Namun, karena suara knalpot yang sangat bising, polisi berhasil menghentikan kendaraan tersebut tepat di ujung lokasi razia.
Berdasarkan pemeriksaan, pengendara diketahui masih berstatus pelajar. Kendaraannya terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas
Total 51 Pelanggar Terjaring
Selain kasus tersebut, Satlantas Polresta Gorontalo Kota menindak total 51 kendaraan dalam operasi yang sama.
Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan dengan kelengkapan yang tidak sesuai standar lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Agus Priono Adada, menjelaskan bahwa operasi stasioner ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
“Penindakan ini kami laksanakan secara stasioner dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Agus kepada TribunGorontalo.com, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong menjadi perhatian khusus karena memicu kebisingan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Dalam operasi tersebut, sempat terjadi ketegangan saat seorang pengendara Yamaha NMAX yang tidak membawa SIM dan STNK terlibat adu mulut dengan petugas.
Guna menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menghambat arus lalu lintas, Agus Priono kemudian meminta pengendara tersebut pulang untuk mengambil surat-surat kendaraannya.
Secara humanis, ia mengarahkan pengendara tersebut menggunakan becak motor (bentor) dengan ongkos yang ia tanggung sendiri.