Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat

Bahar bin Smith diperiksa hingga dini hari di Polres Metro Tangerang Kota. Pengamanan diperketat, akses masuk dibatasi ketat.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor

"Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif," ujar salah seorang polisi yang berjaga di pos penjagaan ketika melarang wartawan Tribunnews.com Network memasuki wilayah itu.

Beberapa anggota berpakaian bebas turut menghampiri wartawan yang tengah mengambil gambar suasana di depan pintu masuk. Tujuan pertanyaan tersebut tidak dijelaskan.

"Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," kata polisi mengenakan kaus oblong serta jaket biru.

Diperiksa Lebih Awal dari Jadwal

Seperti melansir dari Tribunnews.com, Tim TribunTangerang.com (Tribunnews.com Network) telah mengonfirmasi kedatangan Bahar yang disebut lebih cepat dari jadwal pemeriksaan kedua kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.

Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Panggilan Kedua Dijadwalkan Pagi Ini

Surat pemanggilan kedua terhadap Bahar sebenarnya dijadwalkan berlangsung Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Informasi tersebut telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida melalui surat bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota terkait Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.

Dalam surat itu terdapat lima poin, mulai dari dasar rujukan perkara, pasal sangkaan yang menetapkan Bahar sebagai tersangka, kendala pada pemanggilan pertama, hingga pemberitahuan panggilan kedua.

"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Pemeriksaan Perdana Mangkir

Pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) pekan lalu, Bahar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang agar kliennya dapat hadir secara langsung.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi Bahar yang sedang sakit.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved