Berita Nasional
Janji Bisa Bantu Punya Anak, Pria Mengaku Dukun Malah Lecehkan Pasien
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AS (42)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seorang-dukun-melakukan-ritual.jpg)
Saat pengakuan disampaikan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.
Merasa dirugikan, suami korban kemudian melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sehari kemudian di wilayah Kabupaten Jepara saat berada di rumah keluarganya.
Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan maupun posisi istri tersangka dalam perkara itu.
“Istrinya juga masih kami dalami keterangannya. Bisa saja yang bersangkutan berada dalam posisi rentan atau turut menjadi korban,” ujar Kompol Dika.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif maupun ritual yang menjanjikan solusi tertentu tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan merugikan korban. (*)