Berita Nasional
Janji Bisa Bantu Punya Anak, Pria Mengaku Dukun Malah Lecehkan Pasien
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AS (42)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seorang-dukun-melakukan-ritual.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus ritual memperoleh keturunan.
- Tersangka diduga meyakinkan korban untuk mengikuti ritual yang mengandung unsur hubungan seksual.
- Kasus tersebut terungkap setelah suami korban merasa curiga terhadap ucapan tersangka mengenai calon anak korban.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (30) yang masih tinggal di desa yang sama dengan tersangka.
Kasus ini diduga bermula saat tersangka menawarkan bantuan kepada korban yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak.
Kepada korban, AS mengaku mampu membantu program mendapatkan keturunan melalui ritual tertentu.
Baca juga: Sule Santai Hadapi Gugatan Teddy Pardiyana soal Warisan Lina Jubaedah
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pendekatan terhadap korban dilakukan melalui istri tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Tersangka mengaku dapat membantu korban memperoleh keturunan melalui ritual tertentu,” kata Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Dalam proses tersebut, korban diduga diarahkan mengikuti ritual yang mengandung unsur hubungan seksual.
Polisi menyebut tindakan itu dilakukan lebih dari satu kali di rumah tersangka.
Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka mengklaim ritual tersebut berasal dari petunjuk guru spiritualnya.
AS bahkan meminta istrinya membujuk korban agar bersedia mengikuti ritual yang melibatkan hubungan seksual bertiga.
Baca juga: Seorang Pria Hilang di Jembatan Talumulo Gorontalo, Ada Mobil Ayla Hitam Terpakir
Polisi menjelaskan ritual dilakukan dengan cara tersangka terlebih dahulu berhubungan badan dengan istrinya sebelum kemudian dilanjutkan dengan korban.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.
Selain itu, korban juga disebut pernah diminta mengirim rekaman video hubungan intim bersama suaminya dengan alasan untuk didoakan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah suami korban mulai merasa curiga terhadap ucapan tersangka yang menyebut kemungkinan anak korban nantinya memiliki kemiripan dengannya.
Kecurigaan tersebut membuat suami korban meminta penjelasan kepada istrinya hingga akhirnya korban mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya selama mengikuti ritual itu.
Saat pengakuan disampaikan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.
Merasa dirugikan, suami korban kemudian melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sehari kemudian di wilayah Kabupaten Jepara saat berada di rumah keluarganya.
Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan maupun posisi istri tersangka dalam perkara itu.
“Istrinya juga masih kami dalami keterangannya. Bisa saja yang bersangkutan berada dalam posisi rentan atau turut menjadi korban,” ujar Kompol Dika.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif maupun ritual yang menjanjikan solusi tertentu tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan merugikan korban. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.