Jumat, 12 Juni 2026

Berita Viral

Viral Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI: Dugaan Pelecehan Verbal ke Dosen dan Mahasiswa Terungkap

Kronologi 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat pelecehan verbal di grup chat viral. Dosen hingga mahasiswa jadi korban.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Viral Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI: Dugaan Pelecehan Verbal ke Dosen dan Mahasiswa Terungkap
TribunStyle.com/YouTube/Tribunnews Bogor
KASUS FH UI - 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat pelecehan verbal di grup chat viral. Dosen hingga mahasiswa jadi korban, kampus dan UI turun tangan lakukan investigasi. 

Nama lain yang turut disebut adalah Danu Priambodo, yang diduga tidak melakukan tindakan pembelaan saat anggota keluarganya sendiri menjadi sasaran dalam percakapan tersebut.

Kakak dari Danu, yang juga merupakan mahasiswa FH UI, ikut menjadi korban dalam percakapan grup tersebut, namun tidak ada upaya intervensi darinya.

Pihak fakultas melalui akun resmi Instagram @fakultashukumui menyampaikan bahwa laporan terkait grup percakapan tersebut sudah diterima dan tengah ditindaklanjuti.

Fakultas juga menegaskan sikap keras terhadap kasus ini dengan pernyataan:

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,"

Sementara itu, Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah melakukan investigasi mendalam atas kasus ini dengan pendekatan yang berpihak pada korban.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan berbagai unit di tingkat fakultas dan universitas.

Ia juga menyampaikan:

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,"

Lebih lanjut ia menambahkan:

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,"

Serta:

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,"

UI menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Kampus juga memberikan pendampingan bagi korban dari sisi psikologis, hukum, dan akademik, serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Erwin menegaskan bahwa kasus ini diperlakukan serius karena termasuk pelanggaran terhadap nilai dasar universitas, etika akademik, serta ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam ruang digital maupun interaksi langsung.

Baca juga: APBD Menyusut, Gorontalo Ubah Strategi: Andalkan Program Pusat untuk Dongkrak Pembangunan

Tanggapan Komnas Perempuan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved