Kamis, 2 April 2026

Berita Nasional

Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya

Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
Dok. Kemnaker
WFH - Menaker Yassierli saat meluncurkan kanal “Lapor Menaker” sebagai upaya memperkuat layanan pengaduan publik di bidang ketenagakerjaan - Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas. 
Ringkasan Berita:
  • WFH bagi perusahaan swasta hanya imbauan, mekanisme ditentukan masing-masing perusahaan.
  • Surat Edaran Menaker Nomor 6/2026 juga dorong optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
  • Upah dan cuti pekerja tetap berlaku, tugas dan kewajiban dijalankan meski bekerja dari rumah

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta bersifat himbauan, bukan aturan wajib.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tanpa menekan produktivitas maupun pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli setelah ia meresmikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 Tahun 2026 terkait WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi, yang diumumkan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, surat edaran ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kerja yang lebih adaptif, namun tanpa kewajiban hukum.

“Sifatnya imbauan, karena kita tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia menekankan bahwa mekanisme penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan agar sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan WFH akan ditentukan perusahaan sendiri.

“Jadi sifatnya adalah imbauan, dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home misalnya itu kita serahkan kepada perusahaan,” tambahnya.

Ia menambahkan, semangat surat edaran ini adalah menjadikan situasi saat ini sebagai momentum untuk menerapkan metode kerja baru, penggunaan energi yang efisien, dan inovasi dalam manajemen operasional.

Baca juga: Tunggu Arahan Gubernur, Pemprov Gorontalo Belum Terapkan WFH ASN

Ia optimis bahwa perusahaan swasta akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyusun berbagai program yang melibatkan serikat pekerja.

“Bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja dan itu juga pasti akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga bagi para pekerjanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Yassierli juga mengumumkan isi surat edaran yang mencakup pelaksanaan WFH untuk pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Surat edaran itu mendorong pimpinan perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

“Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Yassierli.

Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat merancang skema kerja yang tetap produktif tanpa mengganggu rutinitas harian pegawai.

Ia juga menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam penerapan WFH.

Salah satunya adalah bahwa upah atau gaji pekerja tetap harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, hak cuti tahunan tidak boleh berkurang akibat pelaksanaan WFH.

“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjut Yassierli.

Hal ini memastikan bahwa meskipun bekerja dari rumah, tanggung jawab dan kinerja pekerja tetap terjaga, sambil memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi perusahaan.

Baca juga: WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda

Pemerintah Resmikan Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Era baru pola kerja birokrasi Indonesia resmi dimulai hari ini, Rabu, 1 April 2026. 

Pemerintah secara sah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan secara rutin setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai fondasi transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif. 

Bukan sekadar tren pascapandemi, kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan efisiensi energi serta pengelolaan mobilitas masyarakat yang kian kompleks.

Melansir dari KompasTV, pemerintah memandang bahwa fleksibilitas lokasi kerja merupakan instrumen krusial dalam menciptakan birokrasi yang modern. 

Dengan memindahkan ruang kerja ke rumah setiap akhir pekan kerja, diharapkan terjadi penghematan sumber daya yang signifikan di berbagai lini.

Digitalisasi menjadi tulang punggung dari implementasi kebijakan ini. 

ASN kini dituntut untuk membuktikan bahwa produktivitas tidak lagi diukur dari kehadiran fisik di meja kantor, melainkan melalui output kerja yang terintegrasi secara daring.

Secara teknis, aturan ini telah diperkuat melalui payung hukum yang jelas. Setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan mengikuti skema kerja jarak jauh ini dengan pengawasan ketat terhadap kinerja individu masing-masing pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang keputusan strategis ini. 

Ia menekankan bahwa transformasi ini merupakan respons cepat terhadap situasi dunia yang terus berubah dengan cepat.

Visi besar di balik kebijakan ini adalah menciptakan pola kerja yang tidak hanya efisien secara waktu, tetapi juga ramah terhadap lingkungan. Pengurangan pergerakan massa di jalan raya setiap hari Jumat diproyeksikan mampu menekan angka polusi dan konsumsi bahan bakar fosil.

Meskipun bekerja dari rumah, standar pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 

Pemerintah memastikan bahwa sistem digital yang dimiliki saat ini sudah cukup mumpuni untuk mendukung koordinasi lintas sektor tanpa hambatan fisik.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para abdi negara. Dengan berkurangnya waktu tempuh perjalanan, energi pegawai dapat dialokasikan lebih maksimal untuk penyelesaian tugas-tugas strategis.

Melalui konferensi pers resmi, pemerintah menegaskan bahwa tanggal 1 April 2026 menjadi titik balik penting. Mulai hari ini, wajah birokrasi Indonesia bertransformasi menjadi lebih fleksibel namun tetap mengedepankan akuntabilitas tinggi.

Baca juga: Resmi! Pemkab Gorontalo Terapkan WFH Setiap Rabu dan WFA Jumat bagi ASN 

Mekanisme Penerapan dan Dasar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.

Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.

Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta perjalanan dinas.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang harus tetap bekerja dari kantor atau lapangan, terutama sektor pelayanan publik dan sektor strategis.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka normal lima hari dalam seminggu.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa di tengah kebijakan tersebut.

Airlangga menegaskan kondisi perekonomian nasional tetap stabil meskipun menghadapi dinamika global.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental ekonomi kita tetap kokoh,” katanya.

Stabilitas Ekonomi di Tengah Transformasi Digital
Pemerintah memastikan bahwa transisi menuju pola kerja WFH ini telah diperhitungkan secara matang dari sisi makroekonomi.

Meski ribuan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, perputaran uang di sektor riil diharapkan tidak akan terganggu.

Digitalisasi justru diharapkan memicu konsumsi rumah tangga di area pemukiman, yang berpotensi menghidupkan UMKM lokal.

Pengurangan biaya operasional gedung kantor pemerintah, seperti listrik dan air, menjadi salah satu poin penghematan anggaran negara.

Anggaran yang berhasil dihemat tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital yang lebih merata.

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir akan adanya penurunan kualitas layanan publik selama hari Jumat.

Seluruh kementerian dan lembaga telah menyiapkan platform daring yang bisa diakses oleh warga kapan saja.

Komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ini terlihat dari koordinasi ketat antara kementerian teknis dan lembaga keuangan.

Fundamental ekonomi yang kuat menjadi modal utama bagi Indonesia untuk melakukan eksperimen budaya kerja berskala besar ini.

Airlangga Hartarto optimistis bahwa langkah ini akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan manajemen birokrasi paling modern di kawasan.

Dengan dimulainya kebijakan ini pada 1 April, pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala setiap bulannya.

Hasil evaluasi tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan sistem kerja jarak jauh agar semakin efektif di masa depan. (*)

 

Artikel ini telah tayang sebagian di TribunGorontalo.com & Kompas.tv 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved