Rabu, 1 April 2026

Harga BBM

Fix! Harga BBM tak Naik per April 2026, Pemerintah Hanya Batasi Pembelian

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Istana menegaskan bahwa seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Fix! Harga BBM tak Naik per April 2026, Pemerintah Hanya Batasi Pembelian
TribunGorontalo.com
BBM -- Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pihak Istana menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menegaskan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami kenaikan.
  • Keputusan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat.
  • Selain itu, pemerintah memastikan stok BBM nasional aman dan meminta masyarakat tidak panik menghadapi isu yang beredar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sempat ramai akhirnya terjawab dengan jelas.

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Istana menegaskan bahwa seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak akan mengalami penyesuaian harga.

Keterangan resmi itu dikirimkan dalam bentuk pernyataan tertulis pada Rabu (31/3/2026).

Sebelum keputusan diumumkan, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi intensif dengan Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang mengelola energi.

Prasetyo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Stok Aman! Ini Kuota BBM Harian di SPBU Bundaran Saronde Gorontalo

Ia menambahkan, Presiden selalu menimbang kondisi daya beli masyarakat sebelum menetapkan langkah strategis.

"Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itulah, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi," jelas Prasetyo.

Selain menegaskan harga tetap, pemerintah juga memastikan pasokan BBM nasional dalam kondisi aman.

Prasetyo berharap klarifikasi ini mampu meredakan keresahan publik yang sempat muncul akibat kabar kenaikan harga.

Pokok kebijakan:

  • Tidak ada perubahan harga BBM.
  • Stok nasional dipastikan mencukupi.

Publik diminta hanya merujuk pada pernyataan resmi pemerintah.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu panik atau resah. Kami menjamin ketersediaan BBM tetap terjaga dan harga tidak mengalami penyesuaian," tutupnya.

Pembatasan Pembelian BBM

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan untuk sektor transportasi.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPH Migas yang mulai berlaku pada 1 April 2026, setelah ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengatur batas maksimal pengisian BBM jenis solar (gas oil) dan bensin RON 90 untuk kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda empat pribadi, pengisian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih diberikan batas maksimal hingga 200 liter per hari.

Sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari.

Untuk BBM jenis bensin RON 90, pembatasan juga diterapkan pada kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dengan batas maksimal 50 liter per hari.

Batas yang sama berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah.

Dalam implementasinya, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM, baik untuk solar maupun bensin RON 90.

Selain itu, badan usaha juga wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terkait pelaksanaan pengendalian tersebut.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, apabila terjadi penyaluran melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, bahkan dapat dihitung sebagai jenis BBM umum.

Pemerintah juga mewajibkan adanya sosialisasi kebijakan kepada penyalur, konsumen, serta masyarakat luas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved