Sabtu, 7 Maret 2026

THR ASN 2026

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasan dan Kebijakan di Sejumlah Daerah

Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN Lebaran 2026. Lalu apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkannya? Ini penjelasannya.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasan dan Kebijakan di Sejumlah Daerah
TribunGorontalo.com
THR ASN 2026 -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Gorontalo. Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN Lebaran 2026. Lalu apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkannya? Ini penjelasan dan kebijakan di sejumlah daerah. 

2. Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp108 miliar untuk pembayaran THR bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 22.000 pegawai, termasuk ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Namun, besaran THR yang akan diterima masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairannya.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Mohammad Yasin, menyebutkan bahwa anggaran THR atau yang kerap disebut gaji ke-13 tersebut sudah disiapkan untuk sekitar 81 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di semua daerah.

Di Kabupaten Tuban dan Sumenep, misalnya, pegawai tidak menerima THR tahun ini karena terkendala regulasi serta belum tersedianya pos anggaran di tingkat OPD.

Baca juga: Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat

Beberapa Daerah Masih Menunggu Regulasi

Di sejumlah daerah lain, kepastian THR untuk PPPK paruh waktu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait besaran serta jadwal pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Kepala BPKAD Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan.

Hal serupa juga terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pemerintah setempat masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa mekanisme pencairan THR akan sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait besaran, komponen, dan waktu pembayarannya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu.

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. (*)

 

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/03/05/053000888/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-lebaran-2026-?page=2

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved