Minggu, 8 Maret 2026

THR ASN 2026

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasan dan Kebijakan di Sejumlah Daerah

Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN Lebaran 2026. Lalu apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkannya? Ini penjelasannya.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasan dan Kebijakan di Sejumlah Daerah
TribunGorontalo.com
THR ASN 2026 -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Gorontalo. Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN Lebaran 2026. Lalu apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkannya? Ini penjelasan dan kebijakan di sejumlah daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menganggarkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026 yang diberikan penuh 100 persen kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan.
  • Kepastian THR bagi PPPK paruh waktu bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
  • Sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Tangerang Selatan, dan Jawa Timur menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu, sementara daerah lain masih menunggu regulasi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerima THR ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk ASN, termasuk PPPK, THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu juga menerima THR Lebaran 2026?

Baca juga: Daftar Alokasi Anggaran THR ASN 2026 Se-Gorontalo, Kabgor Paling Tinggi

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR?

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu.

Status ini juga memungkinkan pegawai untuk diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026 bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga: Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?

Daerah yang Memberikan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Beberapa pemerintah daerah telah memastikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan PPPK paruh waktu akan menerima THR seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Pemprov Jabar menyiapkan anggaran sekitar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebutkan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir.

Baca juga: THR 4 Ribu ASN Kota Gorontalo Segera Cair! Rp21,6 Miliar Sudah Disiapkan

2. Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp108 miliar untuk pembayaran THR bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 22.000 pegawai, termasuk ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Namun, besaran THR yang akan diterima masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairannya.

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Mohammad Yasin, menyebutkan bahwa anggaran THR atau yang kerap disebut gaji ke-13 tersebut sudah disiapkan untuk sekitar 81 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di semua daerah.

Di Kabupaten Tuban dan Sumenep, misalnya, pegawai tidak menerima THR tahun ini karena terkendala regulasi serta belum tersedianya pos anggaran di tingkat OPD.

Baca juga: Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat

Beberapa Daerah Masih Menunggu Regulasi

Di sejumlah daerah lain, kepastian THR untuk PPPK paruh waktu masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait besaran serta jadwal pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Kepala BPKAD Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan.

Hal serupa juga terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pemerintah setempat masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa mekanisme pencairan THR akan sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait besaran, komponen, dan waktu pembayarannya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu.

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. (*)

 

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/03/05/053000888/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-lebaran-2026-?page=2

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved