Ramadan 2026
Inilah Daftar 96 Lokasi Pemantauan Hilal untuk Sidang Isbat Ramadan Besok
Kementerian Agama RI telah menetapkan 96 titik strategis di seluruh penjuru Indonesia untuk melaksanakan rukyatul hilal
Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026, di Jakarta Pusat
- Sebanyak 96 lokasi rukyatul hilal yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia (dari Aceh hingga Papua) telah disiapkan untuk melakukan observasi lapangan secara langsung
- Keputusan akhir penetapan 1 Ramadan 1447 H akan diumumkan secara resmi usai sidang selesai, melalui konferensi pers
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama RI telah menetapkan 96 titik strategis di seluruh penjuru Indonesia untuk melaksanakan rukyatul hilal (pemantauan bulan sabit muda) guna menentukan awal Ramadan 1447 H.
Penentuan lokasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua ini bertujuan untuk memastikan akurasi data sebelum diputuskan dalam Sidang Isbat.
Rencananya, Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H akan digelar besok, Selasa, 17 Februari 2026, bertempat di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat.
Pertemuan ini menjadi momen krusial yang dinantikan seluruh umat Islam di tanah air untuk mengawali ibadah puasa secara serentak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dalam penetapan ini.
Sidang Isbat bukan sekadar formalitas, melainkan forum ilmiah yang mempertemukan data perhitungan astronomi (hisab) dengan bukti lapangan (rukyat).
Berdasarkan data hisab yang telah dihimpun, posisi hilal pada saat matahari terbenam di hari Selasa nanti diprediksi masih berada di bawah ufuk.
Secara teknis, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara -2° 24 menit 42 detik hingga -0° 58 menit 47 detik, serta sudut elongasi 0° 56 menit 23 detik hingga 1° 53 menit 36 detik.
Mengacu pada kriteria visibilitas MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi tersebut secara teoritis belum memenuhi syarat untuk terlihat.
Namun, Kemenag tetap mewajibkan pemantauan langsung di 96 titik untuk melengkapi validitas data tersebut.
Pemantauan di lapangan akan dilakukan oleh para pakar falak dari Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kabupaten, dan kota.
Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat (ormas) Islam, serta instansi terkait lainnya di tiap daerah.
Setiap hasil pengamatan dari 96 lokasi tersebut akan dilaporkan secara real-time ke pusat sebagai bahan pertimbangan utama dalam Sidang Isbat. Langkah ini diambil agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan ilmiah yang kuat.
Abu Rokhmad menambahkan bahwa keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses rukyatul hilal adalah bentuk upaya pemerintah dalam merangkul semua pihak. Dengan demikian, diharapkan tidak ada keraguan di tengah umat mengenai dimulainya bulan suci Ramadan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hilal.jpg)