Berita Viral
Sering Nonton Konten Dewasa, Remaja Nyaris Rudapaksa Wanita Lansia
Faktor yang memicu seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun melakukan dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap seorang lansia berinisial
Tayang: |
Diperbarui:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PENANGKAPAN-Pelaku-rudapaksa-anak-tiri-CS-saat.jpg)
TribunGorontalo.com
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan pasal percobaan rudapaksa atau pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, pelaku kini ditempatkan di LPKA Yogyakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)