Berita Nasional
Bahar bin Smith Ajukan Perdamaian, Banser Tegas Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Upaya damai Bahar bin Smith ditolak Banser Tangerang. Korban minta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas tanpa restorative justice.
“Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Slamet menegaskan Banser meminta agar proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Banser bahkan menyatakan kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penanganan perkara dinilai tidak tegas.
"Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan," tambah Slamet.
Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Sikap serupa juga disampaikan korban dugaan penganiayaan, Rida, anggota Banser.
Ia menolak tawaran damai dan meminta perkara diproses hingga tuntas.
“Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar,” ujar Rida.
Rida mengaku kecewa dengan alasan penangguhan penahanan yang menyebut Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar.
"Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini saya mengawal kasus ini, untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini," tambahnya.
Ia juga menceritakan kronologi kejadian saat acara Maulid di Cipondoh.
Ketika hendak bersalaman dengan Bahar, ia mengaku dicegat oleh pengawal dan mengalami kekerasan fisik.
"Saya dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar. Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain tapi ternyata dipiting sama pengawal mereka, dibawa, diamankan," kata Rida.
Akibat insiden tersebut, Rida sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka dan mengaku masih merasakan trauma psikologis.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice belum mencapai kesepakatan karena korban dan Banser tetap menolak jalur damai serta mendesak proses hukum berjalan sampai tuntas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Upaya-damai-Bahar-bin-Smith-ditolak-Banser-Tangerang.jpg)