Berita Nasional
Bahar bin Smith Ajukan Perdamaian, Banser Tegas Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Upaya damai Bahar bin Smith ditolak Banser Tangerang. Korban minta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas tanpa restorative justice.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Bahar bin Smith ajukan penangguhan penahanan dan permohonan damai usai pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
- Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menolak restorative justice dan desak kasus dilanjutkan.
- Korban tetap minta perkara dituntaskan, sementara proses hukum masih bergulir.
TRIBUNGORONTALOM.COM -- Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, mendapat penolakan tegas dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penolakan tersebut mencuat setelah kuasa hukum Bahar menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekaligus membuka peluang perdamaian dengan korban.
Keputusan kepolisian yang tidak menahan Bahar usai pemeriksaan sebagai tersangka turut memicu reaksi keras dari Banser.
Baca juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Ini Alasannya
Kuasa Hukum: Ajukan Penangguhan dan Permohonan Damai
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
“Pertanyaannya banyak, ada hampir 60 pertanyaan,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2026).
Usai pemeriksaan, pihaknya mengajukan surat resmi permohonan agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan dengan jaminan dari pihak keluarga.
"Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan. Untuk habib, kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya. Makanya kami jaminkan itu," jelas Ichwan.
Baca juga: Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat
Ia menambahkan, pertimbangan lain dari penyidik antara lain sikap kooperatif Bahar selama pemeriksaan, serta statusnya sebagai kepala keluarga dan pengajar.
"Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," sambung Ichwan.
Selain penangguhan penahanan, pihak kuasa hukum juga mengajukan penyelesaian melalui jalur damai. Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video kepada korban dan GP Ansor.
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," kata Ichwan.
Video tersebut telah didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota, namun belum dipublikasikan kepada media maupun pihak Banser.
Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Banser Tolak Restorative Justice
Di sisi lain, Banser Kota Tangerang menegaskan penolakannya terhadap upaya perdamaian tersebut.
Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyatakan pihaknya belum menerima permintaan maaf secara langsung maupun melalui video.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Upaya-damai-Bahar-bin-Smith-ditolak-Banser-Tangerang.jpg)