OTT KPK di Bea Cukai

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Forwarder Lain Jadi Target Penyelidikan

KPK perluas penyidikan suap Bea Cukai, bidik forwarder lain yang diduga memberi uang pelicin selain PT Blueray.

Editor: Tita Rumondor

 

Ringkasan Berita:
  • KPK temukan indikasi keterlibatan forwarder lain dalam suap dan gratifikasi di DJBC.
  • Strategi penyidikan: menanyai tersangka Bea Cukai untuk mengungkap aliran suap.
  • Barang bukti senilai Rp 40,5 miliar telah disita, termasuk uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada PT Blueray (PT BR).

Lembaga antirasuah kini memperluas fokus penyelidikannya ke perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder lain yang diduga ikut memberikan uang pelicin kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Baca juga: Dinsos dan Dukcapil Gorontalo Ungkap Penyebab Graduasi Peserta PBI BPJS di Kelompok Desil 5

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi keterlibatan forwarder lain selain PT Blueray dalam praktik serupa.

"Kalau untuk masalah pemberian (lain), belum terkonfirmasi, ya. Tapi, kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: RUPS BSG, Ada Calon Komisaris Perwakilan Gorontalo, Siapa?

Menurut Asep, strategi KPK untuk mengungkap keterlibatan perusahaan forwarder lain adalah dengan menanyai para tersangka dari pihak internal Bea Cukai yang saat ini telah ditahan.

Lembaga antirasuah yakin aliran suap tersebut mengalir ke oknum pejabat yang sama.

"Khususnya dari pihak oknum Bea Cukai nya itu. Kan tentunya bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kita akan menggali dari mana saja selain dari PT BR itu, apakah ada (perusahaan lain) yang seperti itu," jelas Asep, yang juga menjabat sebagai direktur penyidikan KPK.

Baca juga: Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Ajak Warga Laporkan SPT

Penyidik menduga bahwa pola yang diterapkan forwarder lain mirip dengan PT Blueray, yaitu memberikan setoran rutin setiap bulan agar barang impor mereka—termasuk barang ilegal, palsu, atau KW—dapat lolos dari pemeriksaan fisik melalui jalur hijau.

Selain menyasar forwarder, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil importir yang memanfaatkan jasa kargo tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik akan menelusuri sejauh mana peran importir dalam rantai pembiayaan suap ini. 

"Tentu nanti juga akan didalami oleh penyidik. Karena kan tentu ini masuk ke pembiayaan importir kepada forwarder," kata Budi. KPK ingin mengetahui apakah para importir mengetahui dan turut serta dalam skema jalur tikus administrasi kepabeanan yang merugikan negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Dari pihak internal Bea Cukai, tersangka utama adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved