Gorontalo Hari Ini

Maraknya OTT KPK, Pengadilan Negeri Gorontalo Klaim Nihil Kasus Pajak dan Bea Cukai

Saat ini sejumlah daerah tengah marak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Ringkasan Berita:
  • PN Gorontalo memastikan dalam lima tahun terakhir tidak ada perkara yang menyeret pejabat pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan, meski kasus tipikor tetap melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah
  • Mahkamah Agung menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk monitoring Komisi Yudisial dan pengawasan rutin bulanan di pengadilan tinggi serta negeri
  • MA juga menggunakan metode penyamaran melalui tim internal untuk menguji integritas pelayanan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memastikan belum ada perkara yang menyeret pejabat kantor pajak, bea cukai, maupun pegawai pengadilan dalam lima tahun terakhir.

Saat ini sejumlah daerah tengah marak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rangkaian OTT KPK yang terjadi dalam sepekan terakhir. Di antaranya OTT terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Mulyono, OTT di Jakarta yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta OTT di Depok terkait sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—dengan masyarakat setempat.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, menyampaikan hal tersebut saat memberikan penjelasan terkait kondisi penanganan perkara di wilayah hukum PN Gorontalo.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada perkara yang melibatkan institusi tersebut, termasuk PN Gorontalo.

“Di Gorontalo tidak ada kasus itu, Pak,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Meski demikian, Bayu menyebut perkara tindak pidana korupsi justru kerap menyeret pejabat maupun mantan kepala daerah di Gorontalo.

Menurut Bayu, kondisi ini tidak lepas dari berbagai upaya pencegahan dan pengawasan berjenjang yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk pencegahan terjadinya hal-hal itu, pimpinan MA secara langsung dan berjenjang melakukan pengawasan serta pembinaan,” jelasnya.

Ia merinci bentuk pengawasan tersebut, mulai dari pembinaan oleh pimpinan MA, pengawasan oleh Kepala Badan Pengawasan MA, monitoring oleh Komisi Yudisial, pembinaan dari direktur jenderal badan peradilan, hingga pengawasan dari pengadilan tinggi setempat serta ketua pengadilan negeri.

Di level pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, pembinaan dilakukan rutin setiap bulan. Sementara pembinaan dari level pusat biasanya berlangsung setiap tiga bulan, namun bisa dilakukan sewaktu-waktu secara insidentil jika diperlukan.

Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Bayu Lesmana Taruna
KASUS PAJAK -- Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Bayu Lesmana Taruna. Bayu menjelaskan status kasus pajak dan Bea Cukai di Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Selain pengawasan formal, MA juga menerapkan sistem pengawasan lapangan melalui metode penyamaran oleh tim internal yang dikenal sebagai mystery shopper.

“Oknum yang melakukan penyelewengan di lapangan seringkali didapati informasinya oleh mystery shopper dan dilaporkan langsung ke MA untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti,” ungkap Bayu.

Di Gorontalo sendiri, tim mystery shopper juga kerap melakukan pemantauan. Namun sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada laporan atau pengaduan ke tingkat MA

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved