Berita Nasional
Ajukan Amnesti ke Presiden, Ammar Zoni Dibela Ibu Angkat: Bukan Penjahat, tapi Korban
Ammar Zoni ajukan amnesti ke Presiden Prabowo saat sidang narkoba. Ibu angkat yakin sang aktor hanya korban dan layak direhabilitasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGAKUAN-AMMAR-ZONI-Ammar-Zoni-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri.jpg)
Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu juga menyebut dirinya sebagai aset bangsa yang dinilai masih memiliki kontribusi bagi Indonesia.
"Karena biar bagaimanapun kan saya juga sudah banyak, bagaimana saya mengharumkan Indonesia. Bagaimanapun saya kan aset bangsa," terang Ammar.
Baca juga: Cara Cek Desil DTSEN Lewat HP, Penentu Utama Penerima Bansos 2026
Kuasa Hukum: Sejalan Program Pemerintah
Salah satu kuasa hukum Ammar Zoni, Wilman, menegaskan bahwa pengajuan amnesti tersebut tidak bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, langkah Ammar justru sejalan dengan upaya negara melindungi korban penyalahgunaan narkotika.
"Jadi Bang Ammar ingin menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo yang sesuai dengan program beliau untuk memberantas narkotika."
"Jadi Bang Ammar mengajukan permohonan amnesti dan juga permohonan perlindungan hukum," jelasnya.
Peluang Bebas pada Agustus 2026
Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya diketahui terjadi saat mereka menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Akibat kasus tersebut, Ammar yang sebelumnya diperkirakan akan segera bebas kembali berhadapan dengan proses hukum.
Ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan kini telah kembali ke Jakarta untuk menjalani sidang tatap muka.
Soal kemungkinan bebas, kekasih Ammar, dokter Kamelia, mengungkapkan adanya peluang pada 2026.
"Harusnya kalau dapat remisi harusnya Januari ini dia keluar," kata Kamelia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/1/2026).
"Tapi arena remisinya enggak dapat, karena ada masalah ini, jadi dia tidak ada remisi."
"Kalau kasusnya ini dibebaskan berarti dia Agustus harus pulang," paparnya.
Kamelia juga menyinggung soal penggunaan alat komunikasi di dalam rutan, yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum.
"Perasaan kayaknya kita udah jadi rahasia umum deh kalau masalah handphone ya kan," terang wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut.