Berita Nasional
Siswa SD di Minahasa Utara Viral Belajar Duduk di Lantai, Ini Penjelasan Sekolah
Video yang memperlihatkan puluhan siswa sekolah dasar mengikuti pelajaran tanpa meja dan kursi menjadi perbincangan di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BELAJAR-DI-LANTAI-Jadi-sorotan-di-sosial-media-sosmed.jpg)
Menanggapi hal tersebut, Kepala SD Inpres Klabat yang baru, Novi Pinontoan, menjelaskan bahwa fasilitas meja dan kursi sebenarnya tersedia.
Namun, karena ruang kelas VI sedang direhabilitasi, siswa sementara waktu tetap belajar di ruangan tersebut dengan kondisi terbatas.
Ia menyebut, para siswa tetap mengikuti pelajaran dengan semangat, sementara keluhan justru datang dari pihak orang tua.
Menurut Novi, kegiatan belajar akan kembali normal setelah proses renovasi selesai dan meja serta kursi dapat dikembalikan ke dalam ruang kelas. Ia memperkirakan pekerjaan rehabilitasi akan rampung pada pekan depan.
Terkait keterlambatan penyelesaian renovasi yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025, Novi mengungkapkan bahwa proses pekerjaan sempat terhambat karena persoalan administrasi keuangan yang belum diserahkan oleh kepala sekolah sebelumnya kepada panitia pelaksana.
Selain itu, ia juga menyebut adanya perubahan pekerjaan renovasi berupa penggantian lantai keramik yang diduga dilakukan atas inisiatif kepala sekolah sebelumnya, meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran biaya revitalisasi.
Baca juga: Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Marisa Diratakan Petugas, Ada yang Dibakar
Program revitalisasi di SD Inpres Klabat mencakup tujuh ruang kelas yang terbagi dalam dua kelompok, yakni tiga ruang kelas dan empat ruang kelas lainnya.
Saat kunjungan Dinas Pendidikan bersama Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara ke sekolah tersebut, terlihat sejumlah meja disimpan di selasar depan ruang kelas yang sedang direnovasi.
Sementara kursi ditempatkan di ruang kelas VI karena saat itu juga berlangsung pertemuan antara pihak sekolah, orang tua siswa, pengawas, mantan kepala sekolah, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Inspektorat.(*)