Berita Nasional

KPK Amankan Pejabat Bea Cukai di Lampung, Sita Uang Miliaran dan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam OTT

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Amankan Pejabat Bea Cukai di Lampung, Sita Uang Miliaran dan Emas
TribunGorontalo.com
OTT KPK - Potret Penyidik KPK. KPK menangkap eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah di Lampung, Rabu (4/2/2026). Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024. Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026). 

Sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal dari Lampung juga dijadwalkan tiba di Jakarta pada malam hari.

“Nanti yang dari Lampung diperkirakan tiba sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Budi.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

 (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved