Berita Nasional

KPK Amankan Pejabat Bea Cukai di Lampung, Sita Uang Miliaran dan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam OTT

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
OTT KPK - Potret Penyidik KPK. KPK menangkap eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah di Lampung, Rabu (4/2/2026). Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak 2024. Kemudian Rizal dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal dilantik menjadi Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026). 

“Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II Bea Cukai, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Rizal sendiri diketahui menjabat Direktur P2 DJBC sejak 2024 sebelum akhirnya mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar.

Sebelumnya, ia juga pernah menempati posisi Kepala Bea Cukai Batam.

Selain itu, Rizal pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK menyebut dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya bergerak di Lampung, tetapi juga melakukan tindakan di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

“Terkait konstruksi perkara, ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta dan diduga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak,” jelas Budi.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.

Pihak KPK menyatakan detail terkait barang yang dimaksud masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Budi mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.

Logam mulia tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap terkait proses masuknya barang impor ke Indonesia.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu terdapat logam mulia dengan berat kurang lebih tiga kilogram,” ungkap Budi.

Ia menegaskan bahwa logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap, bukan barang hasil penyelundupan yang hendak dikirim keluar negeri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved