Berita Nasional
KPK Amankan Pejabat Bea Cukai di Lampung, Sita Uang Miliaran dan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam OTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OTT-KPK-Potret-Penyidik-KPK-KPK-menangkap-eks-Direktur-Penindakan-dan-Penyidikan-P2-Direktorat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Rizal Fadillah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
- Penangkapan dilakukan saat Rizal baru delapan hari menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
- Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang miliaran rupiah serta logam mulia sekitar tiga kilogram sebagai barang bukti.
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pejabat tersebut diketahui bernama Rizal Fadillah yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Rizal belum lama dipindahtugaskan ke Provinsi Lampung.
Ia saat ini tercatat menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) yang berkantor di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Baca juga: Mahasiswa Meninggal di Indekos, Polisi Gorontalo Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan hingga Keracunan
Penempatan Rizal sebagai Kakanwil DJBC Sumbagbar tergolong masih sangat baru.
Ia diketahui baru sekitar delapan hari menjalankan tugas tersebut setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Meski demikian, dugaan perkara yang menyeret namanya disebut berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Pasca kabar penangkapan mencuat, kondisi Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar pada Rabu (4/2/2026) malam terlihat lengang.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id sekitar pukul 21.00 WIB, tidak tampak aktivitas pegawai maupun kendaraan operasional di lingkungan kantor tersebut.
Seorang petugas keamanan yang berjaga pada malam hari mengungkapkan bahwa situasi kantor berjalan normal.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai informasi OTT yang menjerat pejabat di instansinya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok Jumat, 6 Februari 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan, Waspada!
“Kalau malam memang biasanya sepi karena hanya ada petugas jaga. Soal kejadian tadi siang kami tidak tahu pasti. Untuk informasi lebih jelas mungkin bisa menanyakan ke bagian humas besok. Kami tidak berani memberikan keterangan karena takut keliru,” ujar petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rizal diamankan di wilayah Lampung.
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai dan pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan.
“Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II Bea Cukai, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Rizal sendiri diketahui menjabat Direktur P2 DJBC sejak 2024 sebelum akhirnya mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar.
Sebelumnya, ia juga pernah menempati posisi Kepala Bea Cukai Batam.
Selain itu, Rizal pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menyebut dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya bergerak di Lampung, tetapi juga melakukan tindakan di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.
“Terkait konstruksi perkara, ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta dan diduga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak,” jelas Budi.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek perkara.
Pihak KPK menyatakan detail terkait barang yang dimaksud masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Budi mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.
Logam mulia tersebut diduga berkaitan dengan transaksi suap terkait proses masuknya barang impor ke Indonesia.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu terdapat logam mulia dengan berat kurang lebih tiga kilogram,” ungkap Budi.
Ia menegaskan bahwa logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap, bukan barang hasil penyelundupan yang hendak dikirim keluar negeri.
Sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal dari Lampung juga dijadwalkan tiba di Jakarta pada malam hari.
“Nanti yang dari Lampung diperkirakan tiba sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.