Penerimaan Mahasiswa Baru
Panduan SNBP 2026: Pahami Perbedaan Sertifikat Prestasi dan Portofolio
SNBP 2026 resmi dibuka. Pahami perbedaan sertifikat prestasi dan portofolio agar tak keliru saat unggah dokumen pendukung pendaftaran.
Ringkasan Berita:
- SNBP 2026 seleksi tanpa tes tulis, berbasis rapor dan prestasi
- Sertifikat prestasi bersifat opsional, maksimal tiga dokumen
- Portofolio wajib bagi prodi seni dan olahraga, hanya satu terbaik
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah resmi dibuka sejak Selasa, 3 Februari 2026.
Jalur ini menjadi salah satu opsi utama bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa harus mengikuti ujian tulis.
Dalam SNBP, proses seleksi didasarkan pada rekam jejak akademik peserta yang tercermin dari nilai rapor, serta capaian prestasi akademik dan nonakademik yang diakui oleh PTN tujuan.
Baca juga: Masuk PTN Tanpa Ujian? Kenali 3 Penilaian SNBP 2026 dan Tahapannya
Berbeda dengan jalur seleksi lainnya, SNBP sama sekali tidak menggunakan tes tertulis sebagai instrumen penilaian.
Seluruh rangkaian pendaftaran SNBP 2026 dilakukan secara online melalui laman resmi https://portal.snpmb.id/.
Pada tahap pengisian data, peserta akan menemukan menu untuk mengunggah sertifikat prestasi dan portofolio. Meski sama-sama berfungsi sebagai dokumen pendukung, kedua berkas tersebut memiliki peran, ketentuan, serta sasaran penilaian yang berbeda.
Oleh sebab itu, calon peserta SNBP 2026 perlu memahami perbedaan antara sertifikat prestasi dan portofolio agar tidak terjadi kekeliruan saat proses unggah dokumen.
Baca juga: SNBP 2026 Resmi Dibuka: Ini Link Pendaftaran, Cara Daftar, Aturan Pilih Prodi dan Syarat Portofolio
1. Sertifikat Prestasi
Sertifikat prestasi merupakan dokumen yang membuktikan capaian siswa di bidang akademik maupun nonakademik, seperti keikutsertaan atau kemenangan dalam olimpiade, lomba, maupun kejuaraan tertentu.
Koordinator SNBP 2026, Riza Satria Perdana, menjelaskan bahwa pengisian kolom prestasi dalam pendaftaran SNBP bersifat opsional.
Artinya, siswa yang tidak memiliki prestasi sesuai ketentuan tidak diwajibkan mengunggah dokumen apa pun.
“Isian prestasi ini sifatnya tidak wajib, sehingga siswa yang tidak memiliki prestasi sesuai ketentuan tidak perlu mengunggah apa pun,” ujar Riza dalam Sosialisasi Daring: Pendaftaran dan Pembuatan Portofolio di kanal YouTube SNPMB ID pada Rabu (4/2/2026).
Peserta SNBP diperkenankan mengunggah maksimal tiga sertifikat prestasi terbaik.
Riza juga menyarankan siswa yang memiliki prestasi untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi siswa yang memiliki prestasi seperti pernah mengikuti OSN, meraih medali, atau mengikuti olimpiade tingkat nasional maupun internasional, dipersilakan untuk mengunggah bukti prestasinya,” kata Riza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gambar-diambil-dari-website-SNPMB-Rabu-422026.jpg)