OTT KPK di Madiun
Operasi KPK di Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen Pengadaan dan Dana CSR Diamankan
KPK menyita dokumen pengadaan dan barang bukti elektronik usai menggeledah Balai Kota Madiun. Penyidikan dugaan korupsi terus diperluas.
Ringkasan Berita:
- KPK menyita dokumen proyek pengadaan, dana CSR, serta barang bukti elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun.
- Penyidik mendalami dugaan pemerasan dengan kamuflase dana CSR yang berpotensi terjadi lintas sektor.
- Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan dua pihak lain ditahan, dengan total aliran dana diduga mencapai Rp2,2 miliar.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).
Baca juga: Sosok Irjenpol Johnny Edison Isir, Mantan Ajudan Jokowi Jadi Kadiv Humas Polri
Penggeledahan Balai Kota Madiun
Perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.
Kantor tersebut berlokasi di Jl. Pahlawan No. 37, Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga Wafat, Jenazah Dimakamkan di TMP Kalibata
Puncak Penyidikan Maraton KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Balai Kota Madiun merupakan bagian akhir dari rangkaian penyidikan maraton yang dilakukan KPK selama sekitar satu pekan terakhir di wilayah tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah kota Madiun," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Cek Tanggalnya! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BNPT Tahap I 2026
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari ruang kerja orang nomor satu di Madiun itu.
Seluruh barang bukti elektronik tersebut akan segera diekstraksi dan dianalisis untuk menelusuri kemungkinan perluasan praktik pemerasan ke sektor lain.
Baca juga: Gugur di Longsor Bandung Barat, Prajurit Marinir Serda Mar Rein Pasau Dipulangkan ke Gorontalo
Dugaan Kamuflase Dana CSR
KPK memberi perhatian khusus pada dugaan kamuflase dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan oleh tersangka.
Penyidik menilai modus tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan secara sistematis di berbagai sektor pemerintahan.
"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya. Tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan," ujar Budi.
Baca juga: Snow Moon Awal Februari, Ini Waktu dan Fakta Menarik Bulan Purnama Februari
Lokasi Lain yang Lebih Dulu Digeledah
Sebelum menggeledah Kantor Wali Kota Madiun, tim penyidik KPK telah lebih dulu menyisir sejumlah lokasi strategis.
Salah satunya adalah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun yang digeledah pada Rabu (28/1/2026).
Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), serta Rochim Ruhdiyanto (RR).
Modus Potongan Fee dan Dugaan Pemerasan