OTT KPK di Madiun

Operasi KPK di Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen Pengadaan dan Dana CSR Diamankan

KPK menyita dokumen pengadaan dan barang bukti elektronik usai menggeledah Balai Kota Madiun. Penyidikan dugaan korupsi terus diperluas.

Editor: Tita Rumondor

Ringkasan Berita:
  • KPK menyita dokumen proyek pengadaan, dana CSR, serta barang bukti elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun.
  • Penyidik mendalami dugaan pemerasan dengan kamuflase dana CSR yang berpotensi terjadi lintas sektor.
  • Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan dua pihak lain ditahan, dengan total aliran dana diduga mencapai Rp2,2 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD).

Baca juga: Sosok Irjenpol Johnny Edison Isir, Mantan Ajudan Jokowi Jadi Kadiv Humas Polri

Penggeledahan Balai Kota Madiun

PENGGELEDAHAN - Pihak kepolisian membuka pintu masuk akses keluar masuk saat KPK keluar dari Balai Kota Madiun, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB.Balai Kota diketahui memiliki beberapa ruangan kerja. Diantaranya Ruang Kerja Wali Kota, Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Ruang Kerja Sekda, Bagian Umum, Asisten, dan Staf Ahli.
PENGGELEDAHAN - Pihak kepolisian membuka pintu masuk akses keluar masuk saat KPK keluar dari Balai Kota Madiun, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB.Balai Kota diketahui memiliki beberapa ruangan kerja. Diantaranya Ruang Kerja Wali Kota, Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Ruang Kerja Sekda, Bagian Umum, Asisten, dan Staf Ahli. (Tribun Jatim/Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani)

Perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.

Kantor tersebut berlokasi di Jl. Pahlawan No. 37, Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga Wafat, Jenazah Dimakamkan di TMP Kalibata

Puncak Penyidikan Maraton KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Balai Kota Madiun merupakan bagian akhir dari rangkaian penyidikan maraton yang dilakukan KPK selama sekitar satu pekan terakhir di wilayah tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan pemerintah kota Madiun," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Cek Tanggalnya! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BNPT Tahap I 2026

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan

Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari ruang kerja orang nomor satu di Madiun itu.

Seluruh barang bukti elektronik tersebut akan segera diekstraksi dan dianalisis untuk menelusuri kemungkinan perluasan praktik pemerasan ke sektor lain.

Baca juga: Gugur di Longsor Bandung Barat, Prajurit Marinir Serda Mar Rein Pasau Dipulangkan ke Gorontalo

Dugaan Kamuflase Dana CSR

KPK memberi perhatian khusus pada dugaan kamuflase dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang digunakan oleh tersangka.

Penyidik menilai modus tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan secara sistematis di berbagai sektor pemerintahan.

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya. Tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan," ujar Budi.

Baca juga: Snow Moon Awal Februari, Ini Waktu dan Fakta Menarik Bulan Purnama Februari

Lokasi Lain yang Lebih Dulu Digeledah

Sebelum menggeledah Kantor Wali Kota Madiun, tim penyidik KPK telah lebih dulu menyisir sejumlah lokasi strategis.

Salah satunya adalah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun yang digeledah pada Rabu (28/1/2026).

Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), serta Rochim Ruhdiyanto (RR).

Modus Potongan Fee dan Dugaan Pemerasan

Walikota Madiun Maidi mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka_
OTT MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi, bersama dua tersangka lainnya tampak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK secara resmi menjerat Maidi dan dua pihak lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dengan skema fee proyek dan pemanfaatan dana CSR, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang berhasil diamankan.
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved