Ramadan 2026
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan? Begini Hukum Puasa Sambil Diet Menurut Ulama
Menjelang Ramadan, muncul pertanyaan penting: berapa hari lagi puasa dan bolehkah puasa sambil diet? Simak penjelasan hukumnya menurut fikih.
Ringkasan Berita:
- Puasa sah jika niat Ramadhan jelas, meski disertai tujuan diet
- Ulama berbeda pendapat soal pahala, tergantung dominasi niat
- Diet boleh jadi efek samping, bukan tujuan utama ibadah
TRIBUNGORONTALO.COM -- Puasa merupakan salah satu ibadah paling mulia dalam ajaran Islam.
Ibadah ini tidak sekadar menguji kekuatan jasmani, tetapi juga menuntut ketulusan hati dan kejujuran niat.
Dalam praktik puasa, seseorang bisa terlihat sama di mata manusia, namun nilai ibadahnya di hadapan Allah sepenuhnya ditentukan oleh apa yang terlintas di dalam niat.
Baca juga: Mewabah di India, Ini Akasab Virus Nipah Menjadi Ancaman Serius Bagi Kesehatan Global
Seiring meningkatnya kesadaran akan pola hidup sehat, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di tengah umat: bagaimana hukum berpuasa dengan tujuan diet?
Apakah puasanya tetap sah, dan bagaimana kedudukan pahalanya?
Isu ini semakin relevan, terutama saat bulan Ramadan, ketika manfaat kesehatan puasa sering kali disandingkan dengan tujuan ibadah itu sendiri.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Islam telah memberikan landasan yang tegas melalui konsep niat, yang dibahas secara mendalam dalam khazanah fikih klasik.
Baca juga: Purbaya Siap “Obrak-Abrik” Pajak dan Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Jadi Sorotan
Puasa dan Peran Sentral Niat dalam Islam
Dalam ajaran Islam, niat merupakan inti dari setiap amal perbuatan. Tanpa niat yang benar, sebuah aktivitas tidak bernilai ibadah. Rasulullah SAW menegaskan:
Innamal a‘mālu binniyyāt.
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari)
Baca juga: Purbaya Beri Sinyal Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai, Pegawai Terancam Dirombak
Ayat Al-Qur’an pun menegaskan tujuan utama puasa, bukan semata menahan lapar, tetapi membentuk ketakwaan:
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa niat merupakan kompas batin yang menentukan arah sebuah amal. Dari niat itulah nilai suatu perbuatan ditentukan.
Puasa dapat menjadi puncak ibadah yang agung, namun bisa pula berubah menjadi aktivitas fisik semata, bergantung pada orientasi hati orang yang menjalankannya.
Ketentuan Niat Puasa dalam Perspektif Fikih
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah puasa.
Dalam puasa wajib seperti Ramadhan, niat harus mencakup dua unsur pokok, yakni qashdul fi‘li (kesengajaan berpuasa) dan ta‘yīn (penentuan jenis puasa).
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa puasa Ramadhan, qadha, kafarat, maupun puasa wajib lainnya tidak sah tanpa penentuan niat yang jelas.
Dengan demikian, niat semata seperti “saya berpuasa untuk diet” tanpa menyebut Ramadhan tidak memenuhi syarat sah puasa.
Baca juga: Bansos PKH Februari 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Baru
Redaksi niat paling sederhana adalah “aku berniat puasa Ramadhan”, sementara niat yang lebih sempurna mencakup unsur waktu dan keikhlasan semata-mata karena Allah.
Puasa dengan Tujuan Diet: Sah atau Tidak?
Dalam praktik keseharian, niat diet kerap menyertai puasa, baik secara disadari maupun tidak. Para ulama kemudian mengelompokkan hal ini ke dalam dua keadaan.
Pertama, tujuan diet disebutkan langsung dalam niat, misalnya “aku berniat puasa Ramadhan sekaligus untuk diet”.
Dalam kondisi ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa puasa tetap sah selama niat Ramadhan dinyatakan dengan jelas dan tidak tergeser.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari 2026, Masih Bertahan di Rp 2,916 Juta
Kedua, niat puasa dilakukan sesuai kaidah fikih, sementara tujuan diet hadir sebagai motivasi tambahan di luar redaksi niat.
Inilah kondisi yang paling umum terjadi. Dalam situasi ini, para ulama sepakat bahwa puasa tetap sah, karena rukun dan syarat niat telah terpenuhi.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa keabsahan ibadah ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat, bukan oleh motif tambahan, selama motif tersebut tidak merusak niat utama.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Pahala?
Pada aspek pahala, perbedaan pandangan ulama menjadi lebih beragam. Keabsahan puasa relatif tidak diperselisihkan, namun nilai pahalanya diperdebatkan.
Al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam berpandangan bahwa ibadah yang dicampuri kepentingan duniawi tidak menghasilkan pahala secara mutlak.
Sementara itu, Imam al-Ghazali mengambil jalan tengah. Menurutnya, penilaian amal bergantung pada motivasi dominan dalam hati.
Jika dorongan ibadah lebih kuat, pahala tetap diperoleh. Jika tujuan duniawi lebih dominan, pahala gugur. Jika keduanya seimbang, maka saling meniadakan.
Pendapat ini banyak dianut ulama Syafi’iyyah. Bahkan Imam al-Ramli menguatkan pandangan al-Ghazali sebagai pendapat yang paling kokoh secara metodologis.
Di sisi lain, Ibnu Hajar al-Haitami mengambil sikap yang lebih longgar. Ia menilai bahwa selama niat ibadah tetap ada, pahala tetap mengalir sesuai kadar niat tersebut, meskipun tujuan duniawi lebih menonjol, selama tidak disertai riya’.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa Islam memberi perhatian besar pada dimensi batin manusia, tanpa menafikan realitas kebutuhan duniawi seperti kesehatan.
Puasa, Kesehatan, dan Hikmah Syariat
Manfaat puasa bagi kesehatan bukanlah hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Justru hal tersebut merupakan salah satu hikmah syariat yang dirasakan di dunia.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma‘ad menyebut puasa sebagai sarana efektif untuk menyeimbangkan tubuh dan mencegah penyakit, apabila dilakukan dengan benar.
Namun Islam menekankan agar manfaat duniawi tersebut tidak menggeser orientasi utama ibadah. Diet boleh menjadi dampak sampingan, tetapi tidak layak dijadikan tujuan utama.
Puasa Ramadhan tetap merupakan ibadah yang dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah, bukan sekadar metode pengelolaan berat badan.
Menjaga Keikhlasan di Tengah Manfaat Duniawi
Puasa yang disertai niat diet tidak membatalkan ibadah selama niat utamanya sah. Namun kualitas pahala sangat ditentukan oleh dominasi niat dalam hati. Di sinilah pentingnya muhasabah diri.
Ramadhan menjadi momentum untuk meluruskan orientasi hidup. Ketika manfaat kesehatan hadir, ia patut disyukuri sebagai karunia Allah.
Namun niat utama harus tetap tertuju kepada-Nya. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam hadits qudsi, puasa adalah ibadah yang dinisbatkan langsung kepada Allah, dan Dia sendiri yang akan membalasnya.
Berpuasa sambil berharap sehat bukanlah kekeliruan, selama tujuan utamanya adalah ketaatan. Di situlah keindahan Islam tampak: ibadah yang tulus mampu menghadirkan manfaat dunia dan akhirat sekaligus.
Dengan meluruskan niat, puasa tidak hanya menjaga tubuh dari penyakit, tetapi juga menjaga hati agar tidak kehilangan makna.
Pada akhirnya, kualitas puasa tidak diukur dari rasa lapar semata, melainkan dari arah niat yang tersembunyi di dalam hati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa_jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.