Ramadan 2026
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan? Begini Hukum Puasa Sambil Diet Menurut Ulama
Menjelang Ramadan, muncul pertanyaan penting: berapa hari lagi puasa dan bolehkah puasa sambil diet? Simak penjelasan hukumnya menurut fikih.
Puasa dapat menjadi puncak ibadah yang agung, namun bisa pula berubah menjadi aktivitas fisik semata, bergantung pada orientasi hati orang yang menjalankannya.
Ketentuan Niat Puasa dalam Perspektif Fikih
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah puasa.
Dalam puasa wajib seperti Ramadhan, niat harus mencakup dua unsur pokok, yakni qashdul fi‘li (kesengajaan berpuasa) dan ta‘yīn (penentuan jenis puasa).
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa puasa Ramadhan, qadha, kafarat, maupun puasa wajib lainnya tidak sah tanpa penentuan niat yang jelas.
Dengan demikian, niat semata seperti “saya berpuasa untuk diet” tanpa menyebut Ramadhan tidak memenuhi syarat sah puasa.
Baca juga: Bansos PKH Februari 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Baru
Redaksi niat paling sederhana adalah “aku berniat puasa Ramadhan”, sementara niat yang lebih sempurna mencakup unsur waktu dan keikhlasan semata-mata karena Allah.
Puasa dengan Tujuan Diet: Sah atau Tidak?
Dalam praktik keseharian, niat diet kerap menyertai puasa, baik secara disadari maupun tidak. Para ulama kemudian mengelompokkan hal ini ke dalam dua keadaan.
Pertama, tujuan diet disebutkan langsung dalam niat, misalnya “aku berniat puasa Ramadhan sekaligus untuk diet”.
Dalam kondisi ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa puasa tetap sah selama niat Ramadhan dinyatakan dengan jelas dan tidak tergeser.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari 2026, Masih Bertahan di Rp 2,916 Juta
Kedua, niat puasa dilakukan sesuai kaidah fikih, sementara tujuan diet hadir sebagai motivasi tambahan di luar redaksi niat.
Inilah kondisi yang paling umum terjadi. Dalam situasi ini, para ulama sepakat bahwa puasa tetap sah, karena rukun dan syarat niat telah terpenuhi.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa keabsahan ibadah ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat, bukan oleh motif tambahan, selama motif tersebut tidak merusak niat utama.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Pahala?
Pada aspek pahala, perbedaan pandangan ulama menjadi lebih beragam. Keabsahan puasa relatif tidak diperselisihkan, namun nilai pahalanya diperdebatkan.
Al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam berpandangan bahwa ibadah yang dicampuri kepentingan duniawi tidak menghasilkan pahala secara mutlak.
Sementara itu, Imam al-Ghazali mengambil jalan tengah. Menurutnya, penilaian amal bergantung pada motivasi dominan dalam hati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa_jpg.jpg)