Berita Viral Nasional
Gagal Culik Gadis 19 Tahun Gara-gara Teriak di Jalan, Pria Ini Justru Tabrak 9 Orang
Upaya penculikan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di wilayah Solo Raya berujung terbongkarnya rangkaian kejahatan yang dilakukan
Berdasarkan keterangan polisi, saat korban melintas di lokasi kejadian, mobil pelaku tiba-tiba menghadang jalan.
Korban tidak menaruh curiga hingga pelaku membuka pintu kendaraan, mencabut kunci sepeda motor, dan berusaha menarik korban masuk ke dalam mobil.
“Pelaku mendorong korban dari belakang dan mencoba memasukkannya ke mobil. Upaya itu gagal setelah korban berteriak,” jelas AKP Zaenudin.
Teriakan korban mengundang perhatian warga yang langsung datang dan menggagalkan aksi tersebut. Pelaku pun kabur meninggalkan lokasi.
Penumpang Tak Terlibat
Polisi sempat mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dua di antaranya tidak mengetahui rencana pelaku dan tidak terlibat dalam percobaan penculikan.
Baca juga: Lowongan Kerja di Tambang Emas Gorontalo Bisa untuk Lulusan SMA, Dibuka Hingga Februari 2026
“Mereka hanya menumpang kendaraan dan tidak mengetahui niat pelaku,” tegas AKP Zaenudin.
Mobil Rental dan Pemeriksaan Medis
Mobil yang digunakan pelaku diketahui disewa dari sebuah rental mobil di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Kendaraan tersebut disewa untuk jangka waktu satu bulan dengan alasan keperluan pekerjaan.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika atau obat terlarang.
Pelaku mengaku mengonsumsi obat batuk melebihi dosis yang dianjurkan. Konsumsi tersebut diduga memengaruhi kondisi pelaku saat kejadian.
“Obat tersebut memang bisa menimbulkan efek samping seperti halusinasi, tetapi ini bukan kasus narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Wibowo.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Moh. Devran Adipta dijerat dengan pasal berlapis, termasuk percobaan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 KUHAP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-Jumpa-Pers-di-lobby-Polres-Sukoharjo-soal-percobaan.jpg)