Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal Gratis Berakhir Oktober 2026, Begini Cara Daftarnya
Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai batas akhir kewajiban sertifikasi halal.
Para penghulu di lapangan kini memiliki peran tambahan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi para pelaku UMKM.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai sertifikasi halal gratis sampai ke telinga pedagang kecil di pelosok desa. Dengan demikian, target 1,35 juta sertifikat halal pada tahun 2026 dapat tercapai dengan maksimal.
Mengapa Harus Daftar Sekarang?
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH khusus untuk mendukung program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Fokus utama anggaran ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang masuk kategori self declare.
Pada tahun 2026, kuota yang disediakan meningkat signifikan menjadi 1,35 juta sertifikat dari tahun sebelumnya yang hanya 1 juta. Penambahan ini merupakan respon atas tingginya minat dan kebutuhan pasar akan jaminan produk halal.
Selain itu, keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pendorong kuat percepatan sertifikasi ini. Produk yang masuk dalam rantai pasok MBG wajib memiliki standar gizi, higienitas, dan tentu saja status halal yang sah.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di tingkat daerah. Hal ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif menjemput bola.
Baca juga: Oknum TNI Ngamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ternyata Sepupu Tahanan Moh Amin Ramadan
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026
Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan kuota gratis ini, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang perlu Anda ikuti:
- Buka peramban Anda dan kunjungi laman https://ptsp.halal.go.id.
- Pilih menu pendaftaran dan buatlah akun baru menggunakan email yang aktif.
- Masuk ke sistem menggunakan username dan password yang telah diverifikasi.
- Isi data usaha Anda dengan jujur, mulai dari nama usaha hingga jenis produk.
- Pilih Pendamping Proses Produk Halal yang tersedia di wilayah Anda untuk membantu verifikasi.
- Pastikan semua syarat dokumen pendukung telah dipindai dan diunggah dengan jelas.
- Tim P3H akan memeriksa data Anda dan melakukan kunjungan jika diperlukan untuk validasi lapangan.
- Setelah data dinyatakan valid, dokumen akan diteruskan ke MUI atau Komite Fatwa untuk penetapan kehalalan.
- Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara digital.
- Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat tersebut langsung dari akun Anda.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Senin 26 Januari 2026, Domestique Buka 3 Posisi
Alur Kerja dan Syarat Penerima Kuota Gratis
Proses ini didesain sesederhana mungkin bagi pelaku usaha kecil. Setelah pendaftaran, P3H memiliki tugas krusial untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan benar-benar halal. Jika terdapat kekurangan data, pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan segera.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua UMKM bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi agar program ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Utama Penerima Sertifikat Halal Gratis:
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
- Proses produksi harus sederhana dan menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Lokasi usaha dan fasilitas produksi harus terpisah dari bahan atau proses yang tidak halal (bebas najis).
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi usaha tetap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/logo-halal-mui_20170208_221814.jpg)