Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal Gratis Berakhir Oktober 2026, Begini Cara Daftarnya
Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai batas akhir kewajiban sertifikasi halal.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai batas akhir wajib halal bagi berbagai produk
- Pelaku UMK dengan kriteria self declare dapat memanfaatkan kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis pada tahun 2026 melalui pendaftaran daring di laman https://ptsp.halal.go.id.
- Pendaftar wajib memiliki NIB, proses produksi sederhana/halal, dan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha mengenai batas akhir kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan regulasi terbaru, tanggal 17 Oktober 2026 menjadi garis finis bagi produk-produk tertentu untuk wajib mengantongi label halal.
Pemerintah menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi toleransi bagi produk yang beredar tanpa sertifikasi resmi.
Ketentuan ini secara ketat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kabar baiknya, bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah masih menyediakan kuota Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
Program ini merupakan kesempatan emas sebelum kewajiban penuh diberlakukan secara nasional dalam waktu dekat.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan birokrasi atau administratif semata. Ini adalah langkah strategis untuk menjadikan industri halal sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026 sangat luas, mulai dari makanan dan minuman hingga barang gunaan.
Selain itu, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi juga masuk dalam daftar wajib pantau pemerintah.
Bahkan, produk hasil rekayasa genetika dan kemasan produk pun tidak luput dari kewajiban sertifikasi ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam membangun ekosistem halal yang menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai pusat komando dalam proses ini.
BPJPH tidak bekerja sendirian, melainkan bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.
Fuad menjelaskan bahwa misi besar Kemenag adalah menumbuhkan budaya "cinta halal" di tengah masyarakat luas. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan literasi, edukasi, dan sosialisasi yang masif di berbagai daerah.
Sinergi internal juga diperkuat dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/logo-halal-mui_20170208_221814.jpg)