Registrasi SIM Card Baru
Registrasi SIM Kini Pakai Wajah: Ini Tujuan dan Manfaatnya
Mulai 19 Januari 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital & kendalikan nomor milikmu sendiri!
Dengan demikian, setiap nomor benar-benar terhubung dengan individu nyata.
Baca juga: Dana PKH 2026 Tahap 1 Mulai Disalurkan, Cek Status Penerima Lewat HP
Hak Pengguna dan Perlindungan Data
Operator wajib menyediakan fasilitas untuk:
-Mengecek semua nomor yang terdaftar atas identitas pengguna.
-Memblokir nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.
-Menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Mengenai privasi, operator diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, menerapkan standar keamanan informasi internasional, serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Baca juga: PKH dan BPNT Tahap Pertama 2026 Segera Cair, Simak Cara dan Jalur Penyalurannya
Registrasi Ulang dan Penegakan Aturan
Pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK dapat melakukan registrasi ulang untuk beralih ke sistem biometrik terbaru.
Terkait penegakan aturan, pemerintah menekankan pendekatan pembinaan.
Sanksi yang diberikan bersifat administratif untuk operator yang melanggar, tanpa menghapus kewajiban mereka untuk memperbaiki pelanggaran.
Dengan kebijakan ini, setiap nomor seluler di Indonesia kini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, sekaligus diharapkan mampu mengurangi praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini meresahkan masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Registrasi-kartu-SIM-menggunakan-face-recognition-diberlakukan-mula-1-Januari-2026.jpg)