Registrasi SIM Card Baru

Registrasi SIM Kini Pakai Wajah: Ini Tujuan dan Manfaatnya

Mulai 19 Januari 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital & kendalikan nomor milikmu sendiri!

Editor: Tita Rumondor
TribunGorontalo.com/Canva.com
REGISTRASI SIM CARD - Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Registrasi Wajib Biometrik: WNI pakai wajah terhubung NIK, WNA pakai paspor; anak <17>
  • Batas Kepemilikan & Kontrol Nomor: Maksimal 3 nomor per pelanggan; pengguna bisa cek, blokir, atau laporkan nomor disalahgunakan.
  • Keamanan Data & Registrasi Ulang: Operator wajib jaga privasi, terapkan standar internasional; pelanggan lama bisa registrasi ulang ke sistem biometrik.

 


TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai 19 Januari 2026, aturan registrasi kartu SIM di Indonesia resmi berubah. Pemerintah mewajibkan registrasi berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah, sebagai syarat utama aktivasi kartu seluler.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Sistem baru ini menggantikan skema lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

ATURAN BARU SIM CARD - Ilustrasi sim card - Pemerintah resmi memberlakukan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi kartu seluler sejak 19 Januari 2026.
ATURAN BARU SIM CARD - Ilustrasi sim card - Pemerintah resmi memberlakukan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi kartu seluler sejak 19 Januari 2026. (TribunGorontalo.com/Canva.com)

Baca juga: Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

Mengapa Registrasi Biometrik Diperlukan?

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar soal teknis.

Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang kejahatan digital yang semakin marak, seperti penipuan online, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: Pria Amerika Panjat Gedung 101 Taipei Setinggi 500-an Meter dengan Tangan Kosong

“Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan melindungi masyarakat,” ujar Meutya.

Selain itu, registrasi biometrik juga memberikan kendali penuh bagi pengguna atas semua nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

Baca juga: Daftar Sekolah Pemenang Kompetisi Basket Wali Kota Gorontalo Cup

Biometrik Lebih Aman dan Akurat

Berbeda dengan NIK dan KK, data biometrik langsung melekat pada individu.

Dengan menyetorkan wajah, proses registrasi menjadi lebih sulit dipalsukan karena harus ada kehadiran fisik pemilik identitas.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib registrasi menggunakan biometrik wajah yang terhubung dengan NIK.

Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal.

Anak di bawah 17 tahun registrasinya melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Skema ini memastikan kepemilikan nomor dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus melindungi kelompok usia rentan.

Baca juga: Lowongan Kerja PAMA: Posisi IT Services Group Leader sampai 31 Januari, Terbuka untuk Fresh Graduate

Pembatasan Kepemilikan Nomor

Untuk mencegah penyalahgunaan identitas secara massal, pemerintah membatasi maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan untuk masing-masing operator.

Dengan demikian, setiap nomor benar-benar terhubung dengan individu nyata.

Baca juga: Dana PKH 2026 Tahap 1 Mulai Disalurkan, Cek Status Penerima Lewat HP

Hak Pengguna dan Perlindungan Data

Operator wajib menyediakan fasilitas untuk:

-Mengecek semua nomor yang terdaftar atas identitas pengguna.

-Memblokir nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.

-Menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.

Mengenai privasi, operator diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, menerapkan standar keamanan informasi internasional, serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Baca juga: PKH dan BPNT Tahap Pertama 2026 Segera Cair, Simak Cara dan Jalur Penyalurannya

Registrasi Ulang dan Penegakan Aturan

Pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK dapat melakukan registrasi ulang untuk beralih ke sistem biometrik terbaru.

Terkait penegakan aturan, pemerintah menekankan pendekatan pembinaan.

Sanksi yang diberikan bersifat administratif untuk operator yang melanggar, tanpa menghapus kewajiban mereka untuk memperbaiki pelanggaran.

Dengan kebijakan ini, setiap nomor seluler di Indonesia kini dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, sekaligus diharapkan mampu mengurangi praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini meresahkan masyarakat. (*)

 

 

 

(Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/19020017/alasan-pelanggan-wajib-setor-wajah-untuk-registrasi-sim-card-biometrik?page=2)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved