Berita Nasional
Gabung Tentara Amerika, Kezia Syifa Terancam Kehilangan Kewarganegaraan
Sebuah video perpisahan keluarga mendadak menyita perhatian warganet. Rekaman tersebut menampilkan seorang perempuan muda berhijab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GABUNG-TNA-Kezia-Syifa-WNI-asal-Tangerang.jpg)
Ringkasan Berita:
- Video Kezia Syifa, WNI asal Tangerang yang bergabung dengan Garda Nasional Amerika Serikat, viral di media sosial.
- Keputusan tersebut menuai perhatian DPR dan pemerintah karena berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan jika tanpa izin Presiden.
- Pemerintah menegaskan bahwa WNI yang terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin dapat kehilangan status kewarganegaraan dan dokumen resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah video perpisahan keluarga mendadak menyita perhatian warganet. Rekaman tersebut menampilkan seorang perempuan muda berhijab mengenakan seragam militer Amerika Serikat yang berpamitan sebelum menjalani penugasan.
Sosok itu belakangan diketahui bernama Kezia Syifa, warga negara Indonesia asal Tangerang, Banten.
Kezia yang baru berusia 20 tahun kini tercatat sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat.
Informasi tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam respons, terutama terkait status kewarganegaraan yang melekat padanya sebagai WNI.
Berdasarkan penelusuran, Kezia merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Amerika Serikat sejak pertengahan 2023.
Bersama orangtuanya, ia tinggal di negara bagian Maryland dengan status green card atau izin tinggal tetap.
Status tersebut memberikan ruang legal baginya untuk menempuh pendidikan sekaligus menentukan pilihan karier di AS, termasuk bergabung dengan militer.
Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain memiliki implikasi hukum serius.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata pilihan profesi, melainkan menyangkut status kewarganegaraan.
TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kehilangan Kewarganegaraan
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, atau secara sukarela bergabung dengan dinas negara asing pada jabatan tertentu yang hanya dapat diisi WNI di Indonesia.
Menurutnya, penjelasan ini perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa bergabung dengan militer negara lain bukanlah keputusan tanpa konsekuensi hukum.
Ia menilai edukasi publik penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan preseden keliru.
Peringatan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.