Rabu, 4 Maret 2026

Bansos

Panduan Cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penyebab Gagal Cek Bantuan PKH hingga BPNT

Memasuki pekan keempat Januari 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai memadati laman cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Panduan Cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penyebab Gagal Cek Bantuan PKH hingga BPNT
Freepik
TIPS BANSOS -- Ilustrasi pencairan bansos. Simak penyebab kegagalan dalam mengecek bantuan sosial. (Sumber Foto: Freepik) 

Jika data berhasil ditemukan, sistem akan menampilkan tabel status. Perhatikan kolom PKH atau BPNT. Jika status tertulis "YA" dengan keterangan "Proses Bank Himbara/PT Pos", artinya bantuan Anda sedang dalam tahap penyaluran.

Pengecekan yang akurat menjadi sangat krusial mengingat pada awal tahun 2026 ini, pemerintah menerapkan skema pencairan rapel. Dana yang akan diterima masyarakat adalah akumulasi untuk tiga bulan sekaligus (Januari, Februari, Maret), sehingga nilai nominal yang masuk ke rekening akan terasa lebih besar.

Rincian Nominal BPNT Tahap 1

Bagi Anda yang terverifikasi sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp600.000. Jumlah ini merupakan total jatah bulanan sebesar Rp200.000 yang dibayarkan per kuartal melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.

Khusus untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah bantuan sangat bergantung pada komposisi anggota keluarga. Misalnya, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini akan menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia dan disabilitas berat mendapatkan alokasi tahunan sebesar Rp2,4 juta.

Solusi Jika Data Tetap Tidak Ditemukan

Apabila Anda sudah mengikuti prosedur di atas dengan benar namun data tetap tidak muncul, segera lakukan koordinasi dengan pendamping PKH di desa masing-masing atau cek status aktif Anda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di dinas sosial setempat.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo 23 Januari 2026: Indomaret Cari Store Crew, J&T Butuh Admin

Skema Pencairan dan Besaran Dana

Penyaluran bansos pada awal tahun 2026 ini tetap menggunakan sistem kuartalan. Artinya, dana yang diterima masyarakat merupakan akumulasi atau rapel untuk tiga bulan sekaligus. 

Penerima manfaat dapat menarik dana tersebut melalui kantor Pos Indonesia atau mesin ATM bank-bank anggota Himbara.

Untuk besaran nominal, penerima BPNT dialokasikan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 per tahap. 

Sementara itu, besaran dana PKH bervariasi sesuai komponen keluarga, di antaranya:

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).
  • Lansia dan Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun.
  • Pelajar (SD hingga SMA): Mulai dari Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun.
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Alokasi khusus mencapai Rp10,8 juta.

Melalui update di minggu keempat ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan akses pengecekan mandiri untuk menjamin kelancaran penerimaan bantuan sosial sepanjang Januari hingga Maret 2026.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved