Berita Nasional
1.535 Dokter Spesialis di Wilayah DTPK Mulai Terima Tunjangan Per Januari 2026
Kemenkes cairkan tunjangan khusus Rp30 juta bagi 1.535 dokter spesialis di daerah DTPK per Januari 2026. Transfer kini langsung dari pusat!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Kesehatan-Budi-Gunadi-Sadikin-sdfegrtytt5yyy.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dokter spesialis di wilayah terpencil menerima tambahan Rp30.012.000 per bulan di luar gaji pokok.
- Untuk menjamin ketepatan waktu, dana kini dikirim langsung oleh Kemenkes ke rekening dokter, bukan lagi melalui Pemda.
- Program tahun 2026 ini menyasar 1.535 dokter spesialis yang tersebar di 132 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memulai penyaluran tunjangan khusus bagi para dokter spesialis yang bertugas di wilayah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memeratakan akses layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.
Baca juga: Identitas 6 Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung
Detail Kebijakan dan Nominal Insentif
Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Besaran ini merupakan tambahan di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang selama ini diterima.
Baca juga: Demi Palestina! Rusia Rela Gelontorkan 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Besutan Trump
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa dana tersebut mulai dikirimkan langsung ke rekening para tenaga medis pada bulan ini.
“Januari ini langsung dari Kemenkes, dari Pusat,” kata dia saat ditemui di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Baca juga: Hari Keenam SAR Pesawat ATR, Basarnas Pastikan 9 Korban Ditemukan
Perubahan Mekanisme Penyaluran
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan tahun 2026 ini adalah penyederhanaan birokrasi penyaluran dana.
Jika sebelumnya dana dialokasikan melalui pemerintah daerah (Pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), kini Kemenkes mengambil alih proses transfer secara langsung guna menjamin ketepatan waktu dan sasaran.
Menkes menjelaskan bahwa sistem lama seringkali mengalami kendala administratif di tingkat daerah.
“Dulu harusnya dari pemda lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tidak semua menjalankan. Sehingga tahun ini, Januari ini langsung ditransfer dari Pusat,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Baca juga: Update Promo JSM 23-25 Januari: Diskon Gede Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok Lainnya
Target Sasaran dan Tujuan Program
Pemerintah menargetkan sebanyak 1.535 dokter spesialis akan menerima manfaat ini, yang tersebar di 132 kabupaten/kota.
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi tenaga medis agar bersedia mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi para dokter.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah, Tapi Fundamental Ekonomi Kita Tetap Kokoh
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di manapun mereka bertugas,” ungkap Budi.